TANGGAMUS, Bongkarselatan.Com.-Ketua LSM Jarak Supriyansah kembali layangkan surat untuk yang kedua kalinya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, karena surat yang pertama tak jua dapat balasan ataupun Penjelasan senin.7/2/22.
"Kedatangan kami ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk mengantarkan surat yang kedua disebabkan surat yang pertama dengan nomor 004/SE/JARAK-TGM/01/2022 tertanggal 18 Januari 2022 tidak dibalas dan saat datang kekantor tidak ditemui". terangnya
"Apabila ke depan tidak ditanggapi oleh pimpinan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan itu sama saja tidak Mengindahkan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Yang mana Undang-undang Tersebut didalam BAB 3 bagian keempat pasal 7 ayat (1) badan publik wajib menyediakan, memberikan dan /atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepda pemohon informasi publik".tuturnya.
"Saya mohon agar pejabat Kabupaten Tanggamus selaku Badan publik jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,dan dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada Bupati Tanggamus terkait dengan adanya beberapa Badan dibawahnya yang sampai sekarang tidak memberikan informasi yang kami minta". ungkapnya
"Untuk diketahui,isi surat yang pertama ke Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan adalah untuk klarifikasi kegiatan TA.2020.yaitu program Pengembangan Destinasi wisata, yaitu Kegiatan Pelayanan Kepariwisataan.yang meliputi Pelatihan Tata kelola destinasi dan pelatihan manajemen Homestay dengan jumlah masing-masing peserta 74 orang,dan pelatihan pemandu wisata kuliner dan belanja 54 orang.dengan anggaran Rp.444.050.000,-". jelasnya
"Yang ingin saya tanyakan adalah waktu pelaksanaan kapan? tempat pelaksanaan dimana,juklak dan juknis nya seperti apa,serta bisa dibuktikan atau tidak bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan". pungkasnya (Anto)