Bongkarselatan.com, Lamsel - Bangunan yang berada di dalam areal makam pahlawan Nasional Radin Intan II di Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan yang di duga tak mengantongi surat izin, kamis, (17/02/2022).
Roni Putra selaku Ketua Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Lembaga Independen, (LSM GALI) Mempertanyakan bangunan yang tak memiliki izin tersebut,
Saat mempertanyakan surat izin mendirikan bangunan, Al imron selaku pengurus makam pahlawan Nasional Radin Intan II, membenarkan bahwa pihaknya tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan dari Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten.
Al imron mengatakan, "memang benar bangunan tersebut tidak memiliki surat izin dari BPCB Provinsi Banten, tapi saya sudah minta izin lewat omongan" ucapnya
Saat tim media Bongkarselatan.com bersama LSM GALI mengklarifikasi tentang dugaan adanya bangunan liar yang berada di areal makam pahlawan tersebut, Ramli selaku Kepala Desa Gedung Harta menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu kalau bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan atau pun surat izin lingkungan.
"Saya tidak tahu apakah bangunan warung tersebut memiliki izin atau tidak dari BPCB Provinsi Banten, Karena jauh sebelum saya menjabat menjadi Kepala Desa bangunan itu memang sudah ada," paparnya
Saat di konfirmasi melalui via whatsApp Afna selaku kepala bidang (Kabid) pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan mengatakan, tidak tahu mengenai bangunan yang berada didalam areal balai pelestarian cagar budaya makam Nasional radin intan II tersebut karena bukan kapasitasnya.
"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan hanya mengelola areal parkir saja," tutupnya
(Tim)