KALIANDA - Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, menolak gugatan perdata dalam perkara sidang sengketa kepemilikan Pasar Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dari hasil sidang yang ke- 22 di Pengadilan Negeri Kalianda.
Hasil akhir tersebut tertuang dalam putusan gugatan perdata bernomor : 32/Pdt.G/2021/PN.Kla dengan tergugat atas nama Sukiman selaku Kepala Desa Bumirestu dan 34 tergugat lainnya yang digugat oleh Temenggung Cahya Marga. Kamis (24/02/2022)
Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Fitra Renaldo, S.H., M.H secara tegas membacakan vonis putusan menolak gugatan terhadap Sukiman bersama 34 tergugat lainnya yang artinya memenangkan Pemerintah Desa Bumirestu dalam hal kepemilikan Pasar Bumirestu.
Pada kesempatan itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Merik Havit, S.H., M.H selaku kuasa hukum Sukiman dan 34 tergugat lainnya, turut mengucap rasa syukur dan berterima kasih kepada semua element yang sudah ikut berjuang bersama-sama dan memenangkan vonis yang menjadi harapan masyarakat.
"Yang pertama, kita bersyukur kepada Allah SWT menjabah doa kita bersama. Kita juga bersyukur, punya Ketua DPC PDI Perjuangan Lamsel Bpk H. Nanang Ermanto yang selalu berada ditengah-tengah masyarakat. saya mewakili beliau menyampaikan permohonan maaf beliau, karena belum bisa hadir disini, pada hari ini, karena masih ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan." Jelas pengacara wong cilik tersebut.
"Selain kami dari BBHAR, pastinya ada banyak pihak yang sebelumnya sudah berjuang bersama warga Bumi Restu, mungkin ada Ormas, LSM maupun Wartawan. Saya secara pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada mereka, karena perjuangan ini tidaklah mudah sudah pastinya butuh pengorbanan, baik waktu, pemikiran maupun materil. Saya harap yang sudah pernah berjuang ikut bahagia dengan hasil putusan ini, karena sejatinya kemenangan ini hasil kerja kita bersama-sama." Imbuh Merik saat ditemui diruangannya
Sementara, Kepala Desa Bumirestu Sukiman didampingi seluruh perangkat desa dan masyarakat yang turut hadir di pengadilan, bersuka cita hingga berurai air mata menyambut vonis putusan hakim tersebut, bersama-sama mengucap rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada semua pihak.
"Terima kasih kepada bapak H Nanang Ermanto, ibu Hj Winarni Nanang Ermanto serta bang Merik Havit, S.H.,M.H, bpk Hasanuddin, S.H Tim BBHAR dan tim sabusel sudah membantu kami sampai sejauh ini," ujar Sukiman singkat. (red)