Diduga Ilegal, Tambang Pasir Di Kecamatan Way Sulan Terkesan Kebal Hukum

Jumat, 11 Februari 2022

Diduga Ilegal, Tambang Pasir Di Kecamatan Way Sulan Terkesan Kebal Hukum

Jumat, 11 Februari 2022,


Bongkarselatan.com, Way Sulan - Diduga tambang pasir ilegal yang berada di Desa Banjarsari kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan lepas dari pantauan aparat penegak hukum. Tambang tersebut selain diduga ilegal juga meresahkan warga, berdasarkan laporan warga (RDW) sekitar, keluhkan jalan yang rusak parah, Kamis, (10/02).


kendati demikian Jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut pasir tambang tersebut melebihi muatan sehingga jalan menjadi rusak dan becek.


"jalan memang sudah rusak pak, tambah ada penambangan pasir jadi tambah rusak parah“ ujarnya


"Dalam sehari tambang tersebut, bisa memperoleh pasir sekitar 5-6 truk per hari bahkan bisa lebih tergantung  kondisi mesin" imbuhnya


LSM Gabungan Lembaga Independen (GALI) dan didampingi awak media Bongkar Selatan saat turun ke lokasi guna mengklarifikasi dengan adanya warga tersebut menemukan beberapa kejanggalan, dimana pihak pemilik tambang mengakui bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin.


Joni saat itu yang ditemui dilokasi mengaku sebagai pemilik tambang dan sudah izin dengan kades sebelumnya melalui lisan.

"Kalo penanggung jawab tidak ada, intinya saya yang punya mas, kalo soal izin? tidak ada izin tapi saya sudah ngomong dengan kades lama" ujar Joni


Terpisah, Karsiman (PJ) Kepala Desa Banjarsari saat di konfirmasi, mengetahui adanya tambang pasir di Desa binaannya yang diduga ilegal, dan pihaknya tidak sanggup untuk menghentikan aktivitas tambang, dengan alasan karna baru menjabat selama dua hari.


Ia menambahkan, bahwa di kecamatan Way Sulan memang banyak tambang ilegal yang kebal hukum.


"Disni banyak pak tambang yang ilegal bahkan pak Camat pernah mendatangi dan menegor untuk menghentikannya, tapi mereka masih saja tidak merespon dan seolah kebal dengan hukum bahkan mereka mengatas namakan aparatur penegak hukum yang mendukungnya." Tambahnya


Randy Fatra Ketua LSM GALI menanggapi Tambang liar tersebut, Ia mengatakan Meski dasar hukumnya sudah jelas mengenai praktik pertambangan liar ataupun ilegal tapi tambang yang ada di Kecamatan Way Sulan tetap masih marak.


"Beberapa Penambang Liar di desa Banjarsari kecamatan Way Sulan memang terkenal lihai dalam mengondisikan berbagai pihak, karena faktanya mereka rata-rata terkesan kebal hukum dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum," tutupnya


Sampai berita ini di terbitkan pihak Kepolisian setempat belum bisa terkonfirmasi.

(Red/tim)

TerPopuler