PT. Moza Sanggah Dugaan Reklamasi Tak Berizin, Melainkan Perbaikan Jetty Yang Terkikis Ombak

Rabu, 01 Desember 2021

PT. Moza Sanggah Dugaan Reklamasi Tak Berizin, Melainkan Perbaikan Jetty Yang Terkikis Ombak

Rabu, 01 Desember 2021,


KETAPANG, Bongkarselatan.com - 
Pihak Perusahaan PT.Moza yang berada di Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan mengklarifikasi terkait dugaan proyek reklamasi yang tidak mengantongi izin. Hal itu disampaikan oleh Zultoni selaku Humas di perusahaan tersebut, senin, (30/11/2021).


Ia menjelaskan, aktifitas Penimbunan lokasi Perusahaan di Desa Sumur tersebut, bukanlah proyek reklamasi melainkan memperbaiki Jetty yang sudah mulai terkikis ombak (abrasi), "awalnya jetty itu panjang dan lebar mas karena terkikis sekarang jadi kecil dan pendek sehingga kami lakukan perbaikan. Memang akan ada pembangunan jetty dan akan dilakukan penimbunan tapi itu rencananya masih dua tahun kedepan." jelasnya


Mengenai izin lingkungan, pihaknya mengatakan bahwa itu bukan lah proyek reklamasi, sehingga kami tidak berkoordinasi dengan kepala desa. "kalo untuk perusahaan sudah ada izin lingkungannya mas, apalagi para pekerja di perusahaan kami 80% itu warga lokal." Imbuhnya


selain itu, pihaknya juga memberikan kompensasi kepada warga sekitar dan rutin menyalurkan CSR ( Corporate Social Responsibility ) dalam bentuk Pembangunan kepada warga Desa Sumur. "Pembangunan mesjid, sanitasi dan sumur bor untuk dusun Damar Kopong yang saat ini sedang berjalan, Kami sangat kooperatif baik dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat. Kami selalu mengedepankan mengenai surat-menyurat dan izin, kami juga tidak mau menabrak aturan malah akan menyulitkan kami nantinya," tukasnya

TerPopuler