Pemerintah Desa Jondong Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dan BPD

Rabu, 22 Desember 2021

Pemerintah Desa Jondong Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dan BPD

Rabu, 22 Desember 2021,

 


LAMPUNG SELATAN, Bongkarselatan.com --- Pelaksanaan Program Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah dirasakan oleh masyarakat desa, tidak hanya dalam bentuk kegiatan fisik, tapi juga peningkatan kapasitas sunber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pelatihan peningkatan kapasitas untuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Jondong Kecamatan Kalianda. Pada Rabu, (22/12/2021)



Kepala Desa Jondong Zakaria RP mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar semakin meningkatkan Kapasitas aparatur pemerintahan desa dan aparat - aparat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa. 


Agar sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan Dana Desa (DD) yang saat ini menjadi tanggung jawab Desa akan berdampak positif terhadap pembangunan Desa.



" Mudah mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja aparatur di Desa Jondong, kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pihak Kecamatan kalianda, Kabupaten Lampung Selatan yang selalu memberikan masukan, nasehat dan arahan untuk kemajuan desa kami," ungkapnya




Camat Kalianda Zaidan. SE yang diwakili oleh Kasi pemerintahan Rohim dalam paparannya mengatakan, tujuan pelaksanaannya adalah agar aparatur pemerintahan desa dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak kewewenangan, kewajiban, tanggung jawab dan larangan dari masing masing lembaga desa tersebut.



BPD memilik tiga fungsi secara umum. 


Yaitu: bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepal desa, sedangkan untuk tugas kewewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.


Namun dalam pelaksanaan tupoksi, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4  larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek Desa.



Terkait larangan tersebut,  "agar BPD dalam upayanya sebagai lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa wajib diberikan oleh pemerintah desa dokumen pelaksanaan pembangunan desa dalam bentuk perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai  mana yang tertuang dalam RKPDesa dan APBDesa.



Harapannya " dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa dan BPD agar mampu melaksanakan fungsinya di Desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan desa untuk mencapai desa yang maju dan mandiri serta berkeadilan sosial," tegasnya rohim 



Pelaksanaan pelatihan tersebut dilaksanakan di aula kantor desa setempat, yang di hadiri oleh, Camat Kalianda Zaidan. SE yang diwakili oleh kasi Pemerintahan Rohim beserta Kesbangpol Gusfatrianyah. SE, Kepala Desa Jondong Zakaria RP, ketua BPD Roni ogoran BBA beserta anggota, pendamping Desa dan Seluruh aparatur Desa Jondong. 


(red)

TerPopuler