LAMPUNG SELATAN, Bongkarselatan.com-- Forum Lampung Selatan (Forlas) pada hari ini akan menyambangi PT. ASDP cabang Bakauheni Lampung untuk mengklarfikasi terkait beberapa hari yang lalu terdapat informasi yang dihimpun melalui media online, dimana dalam pemberitaan tersebut menyampaikan bahwa pengguna penyeberangan Bakauheni - Merak Banten untuk kendaraan roda dua dan roda empat, harus membawa surat kendaraannya dan harus sesuai dengan nama yang tercantum di KTP pengguna jasa Penyeberangan.Senin, (29/11/2021)
Ketua Forum Lampung Selatan (Forlas) Yandi Efendi mengatakan, hari ini Kami akan mendatangi pihak PT. ASDP cabang Bakauheni untuk mengklarfikasi dan mengkroscek ulang terhadap kebijakan yang dibuat oleh PT ASDP dan akan menegor pihak PT. ASDP jika benar adanya pengguna jasa penyeberangan baik roda dua atau roda empat yang mana syaratnya (STNK) kendaraan harus sama pada nama kartu tanda penduduk (KTP).
"Menurutnya syarat tersebut sangat mempersulit untuk masyarakat ataupun pengguna jasa penyeberangan ASDP. Sepertinya kebijakan tersebut tidak masuk di akal, maka kami selaku ketua Forlas akan melakukan Aksi damai terhadap PT. ASDP".Jelas Ketua Forlas
(Red).