Biaya Sekolah Belum Lunas, SMKN 1 Kalianda Nekat Menahan Ijazah Peserta Didik

Sabtu, 25 September 2021

Biaya Sekolah Belum Lunas, SMKN 1 Kalianda Nekat Menahan Ijazah Peserta Didik

Sabtu, 25 September 2021,


KALIANDA
- Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa syarat dan itu adalah Hak Azasi Manusia. Merebaknya privatisasi dalam dunia pendidikan menyebabkan terhambatnya cita-cita negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


Dewasa ini,  Pihak sekolah berlomba-lomba dalam  meraup keuntungan seakan sekolah merupakan ladang bisnis bagi para pengelola, komersialisasi dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan semakin menjadi sehingga meresahkan para wali murid.


Bagaimana tidak, SMKN 1 Kalianda sejak dua tahun terakhir melakukan pungutan biaya sekolah di tengah pandemi Covid-19, padahal sudah di sampaikan melalui surat edaran gubernur bahwa tidak boleh ada biaya yang dibebankan kepada peserta didik selama pandemi. 


Selain itu, pihak sekolah ini juga diduga telah menabrak aturan dengan melakukan penahanan ijazah peserta didik yang sudah lulus karena belum melunasi iuran sekolah.


Salah satu wali murid, yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, pihaknya sangat terbebani dengan adanya pungutan di tengah pandemi tersebut, "disaat pandemi seperti ini, semua orang lagi pada susah, masih ada aja biaya sekolah, padahalkan gak masuk sekolah. Mana skr ijazah ditahan karena iuran sekolah belum lunas," keluhnya. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekurangan pembayaran iuran dari sejumlah murid yang ijazahnya ditahan sekolah nominalnya berpariatif. Dari kekurangan sebesar Rp. 400 ribu hingga Rp. 3 juta. 


Jika mengacu pada regulasi yang menjadi pedoman dunia pendidikan, penahanan yang dilakukan oleh pihak SMK N 1 Kalianda jelas bertentangan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 


Secara tekhnis, soal pungutan sekolah juga diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang  Komite Sekolah. 


Komite Sekolah melakukan penggalangan dana berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Komite Sekolah harus membuat proposal yang disetujui pihak sekolah,  Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.


Disisi lain, Kepala SMK Negeri 1 Kalianda, Herminto belum terkonfirmasi sampai berita ini diterbitkan.  (tim/red)

TerPopuler