Calon Kades Gedung Agung No Urut 2, Colong Star Kampanye Dan Langgar Intruksi Bupati No 10 Tahun 2021

Sabtu, 14 Agustus 2021

Calon Kades Gedung Agung No Urut 2, Colong Star Kampanye Dan Langgar Intruksi Bupati No 10 Tahun 2021

Sabtu, 14 Agustus 2021,




JATI AGUNG  -Calon Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Nomor urut 2, Aswanto diduga colong star kampanye, serta langgar intruksi Bupati nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, hal tersebut terlihat saat Aswanto bersama tim melakukan pembagian bantuan beras kepada masyarakat desa setempat. 


Dalam pengerumunan pembagian beras tersebut, Aswanto mengajak masyarakat untuk melakukan salam 2 jari serta terdengar suara keras yang berkata " salam dua jari jangan berubah lagi". 


Selain itu dari video yang beredar, nampak terlihat pembagian beras tersebut menimbulkan kerumunan serta terlihat adannya masyarakat yang tidak menggunakan masker. 


Di lokasi lain, sesuai dengan video yang beredar Aswanto juga mengajak masyarakat untuk mengacungan 2 jari, yang menandakan bahwa dalam pencalonanya ia mendapatkan nomor urut 2. .


Dilain sisi, Camat Jati Agung, Jhoni Irzal, S.sos., ketika dikonfirmasi mengatakan jika Pilkades masih di tunda, artinya calon - calon kades belum boleh melakukan gerakan apa pun dalam kampanye. 


"Sampai belum ada keputusan Pilkades dari pihak kabupaten belum boleh melakukan gerakan kampanye," katanya. 


Ia meneruskan, dalam pencegahan virus Covid 19, Terdapat intruksi Bupati nomor 10 tahun 2021 terkait PPKM level 4, yang tidak diperbolehkan untuk mengadakan kerumunan. 


" Kita berkonsentrasi dengan intruksi Bupati nomor 10 Tahun 2021 bahwa tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan - kerumunan," jelasnya.  


Dirinya menganjurkan kepada awak media ini untuk melakukan konfrimasi ke instasi terkait, apakah itu pelanggaran atau tidak.

(Rls/red)

TerPopuler