Kadiv PPA GALI Nilai Pernyataan Mahfud MD Soal Restorative Justice Tentang Perkosaan Tidak Relevan di Lampung.

Kamis, 25 Februari 2021

Kadiv PPA GALI Nilai Pernyataan Mahfud MD Soal Restorative Justice Tentang Perkosaan Tidak Relevan di Lampung.

Kamis, 25 Februari 2021,


BongkarSelatan.com -
 Mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md prinsip restorative justice di Indonesia, mendapat kritikan dari Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gabungan Lembaga Independent ( GALI).


Mahfud menyatakan, pendekatan keadilan restoratif tidak akan membuat pemerkosa diadili di pengadilan dan mengarahkan dengan hukum adat seperti kawin lari. hal tersebut menjadi sorotan Kadiv PPA GALI, Aulia Annisa, S. Pd saat dihubungi melalui telpon seluler. menurutnya hal tersebut tidak relevan dilampung sebab ada budaya di lampung salah satunya sebambangan (kawin lari) hal itu terjadi bukan karena adanya kasus perkosaan, melainkan kedua belah pihak memang saling suka namun untuk melangsungkan pernikahan karena belum memiliki biaya atau juga karena tidak direstui pihak keluarga sehingga sampai saat ini budaya tersebut di pertahankan. 


"mahfud bilang keadlian restoratif untuk menciptakan harmoni di publik, malah sebaliknya itu sama saja mengabadikan kekerasan kepada perempuan yang jadi korban sehingga trauma berkepanjangan Karena korban dipaksa untuk menikahi pelaku tersebut." Tuturnya


"Perkosaan itu adalah kejahatan terhadap perempuan dan merupakan tindak pidana berat bukan tindak pidana ringan sehingga begitu saja diselesaikan dengan restorative justice." Tambahnya


Selain itu ia menilai Keadilan Restoratif sangat tidak adil bagi korban perkosaan, "jika hal ini trus berlangsung menjadikan Restorative Justice sebagai alat untuk menghindar dari hukuman, sehingga kasus perkosaan akan merebak di bumi pertiwi kita," tegasnya. (Ishar)

TerPopuler