Warga Way Huwi Pertanyakan Seritifikat Tanah Yang Tak Kunjung Jadi

Kamis, 19 November 2020

Warga Way Huwi Pertanyakan Seritifikat Tanah Yang Tak Kunjung Jadi

Kamis, 19 November 2020,

Jatiagung –Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program PTSL yang menjadi program unggulan  sebagai bagian dari reforma agraria indonesia, maka pemerintah pusat melalui Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tingginya  konflik kepemilikan tanah, serta proses prosedural yang berbelit di lingkungan birokrasi yang berpotensi terjadi pungutan liar (pungli) dalam sertifikasi kepemilikan hak tanah melatarbelakangi terbentuknya Program ini.

Namun kenyataan dilapangan belum sejalan dengan intruksi presiden no 2 tahun 2018 , dimana masih banyakanya warga yang mengeluh terkait belum tuntasnya sertifikasi lahan kepemilikan oleh pemerintah daerah. 

Hal ini diresahkan oleh sebagian  warga desa wayhuwi kecamatan jati Agung, salah satu warga yang sudah didaftarkan untuk program PTSL mengaku “kami sudah mendaftarkan tanah sejak bulan agustus 2019 oleh pihak desa, namun sampai hari ini belum ada kejelasan dan kepastian kapan sertifikat tanah kami jadi?”. Ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya ini juga mengaku proses pendaftaran hingga pengukuran lahan sudah dilakukan oleh pihak desa.

Pantauan tim dilapangan menemukan lebih dari 200 warga desa wayhui yang mendaftarkan program yang Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digaungkan pemerintah pusat. Keresahan warga di perparah dengan belum adanya kabar jelas dari pihak desa atau terkait kapan sertifikat tanah terealisasi dan sampai ke tangan warga.

“kami bersyukur dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Dan Lengkap (PTSL), karena dengan adanya program  ini kami bisa mempunyai sertifkat tanah yang sah, kalau kami mengurus sendiri maka pasti memakan waktu dikarenakan kantor BPN dan desa kami sangat jauh, sekitar 3 jam akses menuju kantor BPN” Ungkap AA.

Ia menambahkan, program ptsl ini seharusnya lebih cepat dan lebih tuntas dalam menangani permasalahan kepemilikan lahan masyarakat yang mayoritas warga masih awam terhadap legal formal kepemilikan tanah serta gagap terhadap birokrasi karena proses berbelit dan bisa berhari – hari prosesnya pembuatanya. (didi)

TerPopuler