BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area Embung B Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.
Pelaku berinisial MS (15), warga Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan pada Minggu malam (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Sabah Balau. Remaja yang masih berstatus pelajar itu ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di wilayah Sabah Balau. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,”
ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, Senin (10/11/2025).
Kasus ini bermula pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, AW (19), seorang pelajar asal Way Kanan, memarkirkan motornya di area Embung B Kampus ITERA untuk mengikuti kegiatan perkuliahan. Seusai kegiatan, korban mendapati motornya — Honda Scoopy warna biru putih tahun 2024, nomor polisi BE 2243 WB — telah hilang bersama satu buah helm berwarna putih.
Mendapat laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari tangan tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, serta satu unit motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku utama dan barang bukti kini sudah kami amankan di Polsek Tanjung Bintang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami identifikasi,”
tambah Kompol Edi Qorinas.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi yang aman dan terang, serta jangan ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Pencegahan bersama adalah kunci keamanan lingkungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor di wilayah Lampung Selatan.
(Red)
