LBH Pandawa 12 Pertanyakan Kejelasan Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur ke Polres Lampung Selatan

Selasa, 07 Oktober 2025

LBH Pandawa 12 Pertanyakan Kejelasan Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur ke Polres Lampung Selatan

Selasa, 07 Oktober 2025,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12, K.H. A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd, bersama Hermizi, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Hukum dan HAM LBH Pandawa 12, mendatangi Polres Lampung Selatan pada Senin (6/10/2025).

Kedatangan mereka bersama keluarga korban bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan status tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.


Hermizi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, pihak kepolisian membenarkan bahwa tersangka Jh telah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanan telah mencapai 120 hari.

Namun demikian, tersangka masih dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu selama proses penyidikan lanjutan.


“Pihak Polres membenarkan bahwa tersangka Jh sudah dikeluarkan demi hukum dan kini dikenakan wajib lapor. Hal ini karena masa penahanannya sudah habis, sementara penyidikan masih berjalan,” ujar Hermizi.



Lebih lanjut, kata Hermizi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan hasil tes DNA pelaku lainnya, sebab hasil DNA tersangka Jh tidak identik dengan DNA yang ditemukan pada korban.

“JPU meminta agar dilakukan tes DNA terhadap pelaku lain untuk memastikan siapa pelaku utamanya,” tambahnya.


Menurut keterangan penyidik Polres Lampung Selatan yang dikutip oleh Hermizi, proses hukum masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena minimal dua alat bukti sudah terpenuhi. Namun penyidik tetap menunggu hasil pemeriksaan DNA tambahan guna memperkuat pembuktian terhadap tersangka lainnya.


Sementara itu, Iwan, ayah korban, menyampaikan rasa terima kasih dan harapan besar kepada LBH Pandawa 12 yang telah mendampingi keluarganya mencari keadilan.


“Kami percayakan sepenuhnya kepada LBH Pandawa 12 untuk membela dan memperjuangkan keadilan bagi anak kami yang menjadi korban pelecehan hingga hamil,” ungkapnya.


Ia juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera menangkap dan menghukum para pelaku seberat-beratnya.


“Kami ingin para pelaku segera ditangkap kembali dan diadili setimpal dengan perbuatannya. Anak kami masih SD, menjadi trauma, bahkan sampai melahirkan. Ini sangat menyakitkan bagi kami,” ujar Iwan dengan nada haru.


Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini. Apakah pelaku utama akan segera terungkap atau justru menimbulkan kecemasan baru bagi keluarga korban, masyarakat akan terus menunggu kelanjutannya.


(Red)

TerPopuler