Lembaga Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung mengecam keras penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau komersial tersebut. Ketua LP-KPK Ahmad Yusuf, melalui Ketua I Berli, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada kepala desa, namun tidak mendapat tanggapan.
“Kami melihat adanya indikasi kerja sama tidak resmi antara oknum kepala desa dengan pihak perusahaan. Ini sangat mencoreng integritas pelayanan publik,” jelas Berli kepada media.
Kegiatan seleksi diketahui berlangsung selama dua hari pada jam kerja, mengganggu pelayanan warga. Ahmad Yusuf menekankan bahwa perbuatan tersebut melanggar Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005, yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Kantor desa itu milik rakyat, bukan ruang rekrutmen swasta. Kami desak aparat penegak hukum segera bertindak dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
LP-KPK menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini demi mencegah terulangnya penyalahgunaan fasilitas publik oleh pejabat desa.
(Fir/Red)