Kali ini pemberitaan Aparatur Desa Wawasan yang di berhentikan secara sepihak yakni Bendahara Barang dan Jasa, dari penuturannya ke awak media jikalau benar adanya telah di lakukan pemberhentian secara sepihak oleh kepala kepada Suwanto. Rabu, (15/01/2025).
Dalam penuturannya, Betul pak pemberhentian saya di lakukan langsung oleh Kepala Desa dan di dampingi Sekretaris Desa dengan cara mendatangi kediaman saya beberapa hari yang lalu dan menyatakan saya di berhentikan dari bendahara barang dan jasa karena di anggap tidak menguasai laptop. yang menjadi pertanyaan saya apa semua aparatur harus menguasai laptop berarti yang tidak menguasai semua akan di berhentikan dari aparatur desa? ".
"Saya kalaupun memang mesti di berhentikan secara sepihak mau tidak mau ya saya terima akan tetapi apa tidak ada SK pemberhentian dari Kepala desa, apa tidak ada rasa penghargaan dari Kepala Desa karena saya mengabdikan diri ke desa semenjak zaman alm. pak Agus menjabat menjadi Kepala Desa, seperti tidak di hargai jasa saya terhadap Desa wawasan ini". tuturnya.
"Malah ini ada Aparatur yang mengundurkan diri sebelum di pecat oleh Kepala Desa pak".
Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu." tutupnya.
(Firdaus/Red)