Ketum IWO Indonesia Mengecam Keras Tindakan Pengusiran Terhadap Jurnalis Di Desa Way Layap.

Minggu, 29 Oktober 2023

Ketum IWO Indonesia Mengecam Keras Tindakan Pengusiran Terhadap Jurnalis Di Desa Way Layap.

Minggu, 29 Oktober 2023,


PESAWARAN, BONGKARSELATAN.COM - Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Dr. Adv. NR. Icang Rahadian, SH., MH. Mengecam keras tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilakukan oknum Kepala Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Jum'at (27/10/2023) lalu.


Tindakan menghalang-halangi terjadi saat jurnalis media online melakukan peliputan terkait hasil rapat yang diadakan di Desa Way Layap.


Dimana pasca rapat, saat akan diwawancarai oleh RS, salah satu wartawan online setempat, anehnya bukan penjelasan hasil rapat yang diberikan, malah sebaliknya langsung memarahi dan disertai pengusiran terhadap wartawan tersebut.


Parahnya lagi pengusiran oleh Kades Saifur tersebut, dilakukannya dihadapan kerumunan para Aparat Desa, yang langsung menyemprot RS, dengan kata- kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara mikrofon.


Dr. Adv. NR. Icang Rahadian, SH., MH, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, kebebasan Pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.


Selain itu, tindakan oknum Kepala Desa tersebut juga bersifat intimidasi. Oknum Kades tersebut jelas melarang jurnalis untuk meliput kegiatan rapat tersebut dengan nada yang arogan.


"Tindakan Oknum Kepala Desa ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa keranah hukum, Sehingga tidak ada lagi Oknum Kepala Desa (Kades) atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan pre eksekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia," ujarnya. Minggu (29/10/2023).


Selain itu, Ketua Umum IWO Indonesia menyatakan, tindakan Oknum Kades menghalangi jurnalis saat meliput adalah tindakan keliru dan melanggar hukum, tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).


"Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Desa Way Layap," tegasnya.


Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau  paling banyak Rp 500 juta. 


(IWOI Lamsel/Jhr)

TerPopuler