LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Telah ramai pemberitaan di media online terkait dugaan seseorang Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu media yang sempat heboh di tangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung beberapa hari lalu bersama dua orang lainnya setelah kedapatan berpesta Narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar lampung Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan bahwa kemarin ada serahan dari Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung 2 orang salah satunya adalah pimpinan redaksi salah satu media di Lampung.
“Kami mendapat penyerahan 2 orang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba dari Team Satreskrim para hari Jum’at (14/7/23) kemarin yakni SD dan YP. Jadi kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua pelaku. Pada saat kami lakukan interogasi, pelaku SD membeberkan jadi pada hari itu sekira pukul 07.00 Wib dirinya menghubungi si J untuk datang menemuinya pukul 08.00 Wib. Selanjutnya, pukul 10.00 Wib, si SD ini menghubungi J kembali untuk mengantarkan barang narkoba jenis Sabu senilai Rp.200.000-, kemudian pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 11.30 Wib SD, YP dan J ini mereka sempat keluar rumah duduk-duduk di teras depan rumah tetapi sudah dalam kondisi habis memakai sabu,” jelas Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (19/7/23)
Selanjutnya Kasat Narkoba juga mengimbuhkan, untuk barang bukti yang diamankan yakni ada 3 buah plastik klip bekas sabu, 1 buah dompet, 3 buah pipa kaca (pirek), 3 buah alat hisap (bong), dan 2 buah Hp.
“Saat kami lakukan pemeriksaan terhadap mereka dan saksi-saksi bahwa benar mereka telah memakai narkoba jenis sabu pada pukul 11.00 sampai 11.30 Wib. Dari hasil gelar perkara, kami menyatakan sebagai kasus penyalahgunaan narkotika dan kami juga sudah melakukan tes urine yang mana kami pun tidak dapat melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan karena kami tidak mendapatkan barang bukti yang cukup dilokasi tetapi hanya alat-alatnya saja. Kami akan koordinasikan dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan Assesment,” lanjut Kompol gigih.
Kemudian, Kompol Gigih juga mengatakan bahwa pelaku saat ini masih kami amankan di Polresta Bandar Lampung,
jadi belum di bebaskan. Besok ini, Kamis (20/7/23) kami baru akan mengirimkan mereka ke BNNP untuk dilakukan proses Assesment.
“Kami masih menangani kasus ini lebih lanjut, dan kami terus menyelidiki si J yang mengirimkan pesanan SD. Kami berharap untuk rekan-rekan media jangan menggiring opini terkait dibebaskannya pelaku, karena saat ini pelaku masih kami amankan di Polresta Bandar Lampung. Hanya saja barang bukti yang kami dapat dilokasi tidak cukup kuat untuk menaikkan kasus ini ke proses penyidikan, berdasarkan keterangan dari 4 orang saksi di TKP, saksi penangkap dari Jatanras sat Reskrim, serta gelar pekara yg di hadiri dari sat reskrim, sat intelkam, sat narkoba, siwas, sikum, si propam, dan penyidik sat narkoba, hasil gelar tersebut kasus tsb tidak cukup bukti, dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak BNNP untuk dilakukan TAT. Kami akan mengirimkan pelaku ke BNNP karena pelaku ini adalah pecandu." Tutup Kompol Gigih Andri Putranto.
(Red)