DPC AJP Lampung Barat Soroti Anggaran Perjalanan Dinas BKAD Capai Miliaran Rupiah

Kamis, 18 Desember 2025

DPC AJP Lampung Barat Soroti Anggaran Perjalanan Dinas BKAD Capai Miliaran Rupiah

Kamis, 18 Desember 2025,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas (perjadin) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat yang nilainya mencapai miliaran rupiah.


Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, yang menyebut pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala BKAD Lampung Barat guna meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.


“DPC AJP Lampung Barat telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala BKAD berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas pada satuan kerja BKAD yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Sugeng Purnomo, Kamis (18/12/2025).


Ia menilai kondisi tersebut sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Namun, pada praktiknya agenda perjalanan dinas justru dinilai semakin meningkat, termasuk untuk kegiatan yang sebenarnya dapat dilakukan secara lokal maupun daring, seperti rapat-rapat dan bimbingan teknis (bimtek).


Menurutnya, pemborosan anggaran perjalanan dinas terjadi di tengah berbagai kebutuhan mendesak daerah, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga upaya mitigasi bencana. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk belanja modal atau program produktif justru terserap untuk belanja birokrasi.


Berdasarkan analisis data realisasi perjalanan dinas BKAD Lampung Barat yang dimiliki DPC AJP, banyak kegiatan perjalanan dinas dinilai tidak memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja maupun pelayanan publik. Bahkan, sebagian kegiatan disebut hanya bersifat seremonial dan merupakan duplikasi dari agenda lain yang telah dilaksanakan sebelumnya.


Sugeng Purnomo juga menyoroti sikap Kepala BKAD Lampung Barat yang hingga kini belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tertulis yang telah dilayangkan oleh DPC AJP. Sikap tersebut dinilai mencerminkan kurangnya keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.


“Menolak atau tidak menanggapi permintaan konfirmasi terkait perjalanan dinas dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak transparan karena menghambat pengawasan publik dan media terhadap penggunaan anggaran negara,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa setiap instansi pemerintah, termasuk BKAD, wajib menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Atas tidak ditanggapinya permintaan konfirmasi tersebut, DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan mengajukan permohonan informasi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pihaknya juga tidak segan melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.


“Kita tunggu langkah kami selanjutnya,” pungkas Sugeng Purnomo.


Sumber: Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo.


(IG)

TerPopuler