BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Upaya memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat terkait sejumlah temuan lapangan hingga kini belum membuahkan hasil. Surat konfirmasi tertulis yang dikirimkan oleh DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat pada 12 Desember 2025 belum mendapat jawaban dari Kepala Dinas Kesehatan maupun pejabat terkait lainnya.
Sikap diam tersebut menuai sorotan tajam, terutama terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak media untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyayangkan sikap Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat yang dinilai memilih bungkam daripada memberikan konfirmasi tertulis atas surat yang telah dilayangkan. Surat tersebut, kata dia, berkaitan dengan permintaan klarifikasi penyerapan anggaran pada satuan kerja (Satker) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025.
Menurut Sugeng Purnomo, sikap tidak kooperatif tersebut memunculkan kecurigaan, terlebih setelah tim investigasi DPC AJP Lampung Barat melakukan pengumpulan dan analisis data. Dari hasil telaah itu, AJP menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, hingga potensi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Indikasi tersebut kami temukan mulai dari penyusunan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), penunjukan pelaksana kegiatan, proses pengadaan barang, penyerapan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Semua itu terkesan dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Lampung Barat untuk meminta penjelasan langsung. Namun setiap kedatangan, mereka selalu mendapat jawaban bahwa Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat.
“Setiap kami datang, jawabannya selalu Kadis tidak ada. Kalau memang bersih, kenapa harus menghindar? Ini sangat terlihat jelas,” ujar Sugeng Purnomo dengan nada kesal. Ia menilai sikap tersebut seolah telah menjadi kebiasaan di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Sugeng menegaskan bahwa prinsip transparansi merupakan kewajiban utama setiap kepala dinas dalam pengelolaan anggaran negara. Kewajiban itu tidak hanya diatur dalam regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari etika penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Sebagai langkah lanjutan, DPC AJP Lampung Barat berencana mengajukan Permohonan Informasi Publik secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat. Selain itu, AJP juga akan menyiapkan laporan pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini kami ambil agar persoalan ini terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Sumber: Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo
(IG)
