Kanalisasi Khusus Kendaraan R2, ASDP Bakauheni Siapkan 8 Tol Gate Tambahan

Senin, 24 April 2023

Kanalisasi Khusus Kendaraan R2, ASDP Bakauheni Siapkan 8 Tol Gate Tambahan

Senin, 24 April 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Pelabuhan penyeberangan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), akan dikhususkan untuk melayani penyeberangan pemudik pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, dan bus, pada arus balik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023. 


Seluruh pemudik yang akan melakukan perjalanan kembali ke Pulau Jawa dari Pulau Sumatera, saat arus balik Lebaran tahun ini, dapat melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung.


Ketentuan tersebut akan berlaku mulai Senin (24/4) hingga Minggu (30/4/2023) mendatang.

Seluruh kendaraan penumpang seperti kendaraan roda dua, roda empat, dan bus tidak akan dialihkan sampai 30 April mendatang ke Pelabuhan Panjang.


Serta seluruh stakeholder terkait bakal menerapkan rekayasa lalu lintas di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Bakauheni.


Sementara bagi kendaraan roda dua, nantinya tidak akan melewati gerbang utama Pelabuhan Bakauheni, namun akan dilakukan kanalisasi yaitu dari jalan Lintas Sumatera akan diberikan jalur khusus untuk kendaraan roda dua (R2).


Dan sebagai langkah untuk mengantisipasi kepadatan terutama kendaraan roda dua, pihak ASDP cabang Bakauheni sudah menyiagakan 8 Tol Gate tambahan untuk pengendara roda dua, serta pelabuhan khusus untuk kendaraan roda dua yaitu di Dermaga 5 supaya lebih aman saat mengantre masuk kapal, Senin (24/4/2023).


Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si memaparkan, rekayasa lalu lintas dilakukan penguraian antisipasi kepadatan kendaraan, terutama kendaraan roda dua.


"Tentunya kami tidak bekerja sendiri, kami bekerjasama stakeholder terkait untuk melalukan rekayasa lalu lintas ini. Pada dasarnya rekayasa yang dilakukan tahun ini sama dengan rekayasa tahun lalu,"  papar Kapolres Lampung Selatan.


Kapolres Lamsel juga mengimbuhkan, sesuai dengan surat edaran Mentri Perhubungan (Menhub) bahwa kendaraan golongan VI (enam), VII (tujuh), VIII (delapan), dan IX (sembilan) dialihkan ke Pelabuhan Panjang.


"Namun keluar surat edaran dari Menhub dimana kendaraan golongan VI sampai IX dialihkan ke pelabuhan Panjang." Tukas AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si.

(Red)

TerPopuler