Buntut Mengusir Dua Wartawan, Ketua Yayasan Al-Islah Resmi di laporkan ke Mapolres Lampung Selatan

Kamis, 06 April 2023

Buntut Mengusir Dua Wartawan, Ketua Yayasan Al-Islah Resmi di laporkan ke Mapolres Lampung Selatan

Kamis, 06 April 2023,

 


LAMSEL (KALIANDA), BONGKARSELATAN.COM - Pengusiran dua wartawan media Online di Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM), Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan saat melakukan peliputan manasik Haji berbuntut panjang. Kuasa Hukum Al Imron wartawan wartapost news.com resmi melaporkan ketua Yayasan Islam Al - Islah ke Mapolresta Lampung Selatan (Lamsel), pada Rabu (5/4/2023).


Sopadli Ys,. SH.SE.ME.YS selaku Pengacara, Advokat menjelaskan," pada dasarnya kita belum melangkah ke suatu pelaporan, kita menunggu kemudian kita juga masih mempunyai suatu etikat baik di dalam menyikapi permasalahan ini," ucap Sopadli.


"Kita tunggu, kita meminta, memberikan kabar supaya saudara Mustofa datang , akan tetapi ternyata setelah 18 hari dari kejadian pada tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan hari ini, tidak ada etikat baik dari saudara Mustofa," papar Sopadli.

"Sehingga Dengan hal - hal yang kita lihat di dalam suatu pelanggarannya di dalam Undang - Undang Pers, Karena semua Orang di mata Hukum itu sama, tidak ada orang yang lebih kuat, jadi mau seenaknya melakukan pelanggaran Hukum," jelasnya.


"Sehingga kita memberikan suatu pembelajaran hukum dengan baik kepada seluruh masyarakat, Bahwa siapapun yang berindikasi memberikan suatu pelanggaran, maka pelanggar itu harus di tegakkan dengan seadil - adilnya," imbuh Sopadli.


"Dalam hal ini kita melihat bahwa apa yang terjadi tanggal 18 Maret 2023 yang lalu, itu adalah pelanggaran Undang -Undang Pers No 40 Tahun 1999, dimana di jelaskan tugas - tugas pers pada pasal 18 kemudian juga disitu bagi siapa yang memberikan pelanggaran, dijelaskan ancamannya di pasal 4 ayat 2 dan 3, dijelaskan dengan gamblang," Bagi siapa yang menghalangi suatu peliputan, maka ancaman nya 2 Tahun penjara, dan denda 500 juta," lanjut Sopadli.


"Dan dalam hal ini tentu juga kita harus mengetahui,  teman - teman pers harus mengetahui dengan perlindungan pers ini, tugas pers itu adalah mencari, melihat, mendengar dan memberitakan, itu adalah tugas pers," ungkap Sopadli.


"Saya ini sebagai pengacara, sebagai advokad, berharap teman - teman pers ini di hargai, teman - teman pers juga mempunyai suatu harapan yang bisa memberikan suatu harapan perlindungan dalam menjalankan profesinya sebagai mata masyarakat, telinga termasuk lidah nya masyarakat, tentu kita harus hargai pers, karena tanpa pers kita jauh dari informasi, jadi pers harus jadi mitra kita kemudian pers juga harus di hargai dengan baik." Tutupnya.

(Jhr/Ish)

TerPopuler