Kasat Polairud Polres Lamsel, Iptu Arif ; 6 Orang Kru Kapal Bintang Permata Selamat

Kamis, 23 Februari 2023

Kasat Polairud Polres Lamsel, Iptu Arif ; 6 Orang Kru Kapal Bintang Permata Selamat

Kamis, 23 Februari 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Sat Pol Air Polres Lampung Selatan (Lamsel) melakukan patroli di lokasi tenggelamnya Kapal pengangkut karet Bintang Permata yang mengirim ke Jakarta di perairan Pulau Sebuku, Rajabasa, Lampung. Kamis (23/2/2023).


Kasat Polairud Iptu Fathul Arif, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan kejadian tersebut. 


“Sebuah kapal pengangkut karet yang hendak  bertujuan ngirim karet ke Jakarta mengalami masalah  mesin di perairan Pulau Sebuku,” jelas Kasat Polairud.


Tenggelamnya kapal tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, kapal barang bernama Bintang Permata yang bermuatan karet mentah dengan jumlah 500 ton berangkat dari Pelabuan Panjang Bandar Lampung dengan tujuan Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta.

Saat berlayar disekitar perairan Pulau Sebuku sekira  jam 15.00 Wib kapal mengalami kandas dan mati mesin sehingga air laut masuk dalam kapal, air masuk dengan begitu cepat kedalam lambung kapal dan awak  kapal kewalahan dan tidak bisa menguras air sehingga mengakibatkan kapal mengalami buritan bocor dan akhirnya tenggelam kapal tidak bisa di selamatkan.


Kru kapal yang berjumlah enam orang dapat menyelamatkan diri dan dalam keadaan sehat dan selamat kemudian ditolong oleh para nelayan yang sedang mencari ikan dan dibawa ke Dermaga Canti, selanjutnya di jemput oleh agen dan untuk saat ini para awak kapal berada di KSOP Panjang.


Identitas kru kapal tersebut adalah Wijayanto-Nahkoda, Saripudin-Mualim, Saparudin-Kkm, Jama-Masinis, Edy Susanto-juru muda dan Saipul-juru minyak.


"Keenam kru kapal selamat dan dalam keadaan sehat,” lanjut Kasat Polairud Iptu Fathul Arif.


Kasat Polairud menambahkan, "kapal Bintang Permata untuk saat ini masih tenggelam di perairan Pulau Sebuku Raja Basa Lampung Selatan, menunggu sampai pihak pemilik untuk dilakukan pengangkatan kapal kepermukaan.” Tutup Iptu Fathul Arif.

(Hms/Red)

TerPopuler