BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi telah menyampaikan surat pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penyimpangan dana BLUD dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada sejumlah Puskesmas di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, kepada media, Selasa (7/1/2026). Ia membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 89.26-01/S.PENGADUAN/DPC-LAMBAR/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Surat pengaduan tersebut perihal dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa dana BLUD dan dana BOK pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular pada empat Puskesmas di Kabupaten Lampung Barat.
“Benar, DPC AJP telah membuat surat pengaduan secara resmi kepada BPK RI dan BPKP. Ini merupakan langkah awal agar dilakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan dana BLUD dan dana BOK di Puskesmas,” ujar Sugeng Purnomo.
Ia menjelaskan, pihaknya sejatinya akan melaporkan seluruh 15 Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Namun, pada tahap awal, pengaduan difokuskan terhadap empat Puskesmas yang telah dimintai klarifikasi secara tertulis namun tidak memberikan tanggapan.
“Empat Puskesmas itu sudah kami minta konfirmasi tertulis, namun tidak menanggapi sama sekali. Bahkan ada indikasi dikondisikan dari Dinas Kesehatan Lampung Barat agar para kepala Puskesmas tidak memberikan informasi. Ada informasi yang kami terima bahwa seluruh Kasus dilarang memberikan dokumen atau keterangan, padahal dokumen yang kami minta bukanlah dokumen yang dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Sugeng Purnomo juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara rolling jabatan seluruh kepala Puskesmas pada Juli 2025 lalu dengan indikasi dugaan penyimpangan tersebut.
“Ada dugaan bahwa rolling Kasus tersebut berkaitan dengan upaya menutup dugaan penyimpangan. Namun untuk lebih jelasnya, kami menunggu hasil pemeriksaan resmi dari BPK,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPC AJP Lampung Barat akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kami akan mengawal terus laporan ini. Bahkan setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK, kami tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.
Sumber: Sugeng Purnomo
Ketua DPC AJP Lampung Barat
(IG)
