Jum'at Curhat Quick Wins Presisi Polsek Kalianda Tampung Keluhan Kantibmas Masyarakat Tajimalela

Jumat, 10 Februari 2023

Jum'at Curhat Quick Wins Presisi Polsek Kalianda Tampung Keluhan Kantibmas Masyarakat Tajimalela

Jumat, 10 Februari 2023,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda melaksanakan Jum'at Curhat Quick Wins Presisi bersama Aparatur Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dihelat di Balaidesa setempat pada Jum'at (10/2/2023).


Kapolsek Kalianda AKP Sugianto, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menuturkan, jumat curhat ini merupakan sarana yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat berkaitan dengan kepuasan pelayan Polri dan situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.


"Melalui kegiatan ini Polri membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, sehingga kedepan bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus dibenahi," ujar AKP Sugianto, Kapolsek Kalianda.

Selain itu Kepala Desa Tajimalela Qomarudin Akbar menyambut baik kegiatan Jumat Curhat Quick Wins Presisi tersebut dapat menjadi wadah untuk membangun sinergitas antara masyarakat dengan aparat Kepolisian.


"Kami berharap, kehadiran Bapak Kapolsek dapat menampung keluh kesah dari masyarakat yang disampaikan langsung oleh masyarakat," ucapnya.


Pada giat tersebut ada beberapa hal yang menjadi curhatan masyarakat, yakni mengenai situasi Kamtibmas dengan maraknya pencurian hewan ternak, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan penculikan anak serta mengenai izin keramaian saat melaksanakan hiburan orgen tunggal.

Mengenai hal itu, Kapolsek kalianda menjelaskan terkait pencurian pihak kepolisian saat ini memang sudah gencar gencarnya dan focus untuk mengungkap pencurian yang terjadi wilayah Kalianda.


Masih kata AKP Sugianto, terkait dengan surat izin keramaian, masyarakat saat ini sudah bisa melaksanakan hiburan maupun hajatan setelah berakhirnya Pandemi Covid-19. Namun, ada ketentuan khusus, yaitu kebijakan dari Bapak kapolda kita sekarang.


"Khususnya acara orgen tunggal dan hiburan yang lain yang mengundang banyak orang, dibatasi hanya dengan pukul 17.00 Wib. jika melewati dari ketentuan-ketentuan tersebut, artinya jika ada hal-hal yang tidak diinginkan seperti ada keributan di orgen tunggal dan lain-lainnya pihak yang akan bertanggung jawab nanti yakni Sohibul hajat, karena ketentuan Hiburan tersebut hanya di berikan waktu mulai dari 07.00-17.00 WIB," jelasnya.


"Selain itu terkait isu penculikan yang terjadi di wilayah Lampung Selatan, sampai saat ini pihak Polres Lamsel belum menemukan adanya laporan tentang terjadinya penculikan anak." Tutupnya.
(Red)

TerPopuler