Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Ilegal di Katibung

Jumat, 06 Januari 2023

Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Ilegal di Katibung

Jumat, 06 Januari 2023,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Kepolisian Resort (Polres) Satreskrim dan Kepolisian Sektor (Polsek) Katibung berhasil ungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal yang terjadi pada hari Rabu (4/1/2023) sekira pukul 01.00 Wib di Dusun Sinar Laut Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).


Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lamsel, AKBP Edwin dalam konferensi pers Polres Lamsel sekira pukul 11.00 Wib pada Jum'at (6/1/2022).


"Dari beberapa informasi yang rekan-rekan sampaikan ke kami, Polres Lampung Selatan langsung kita tindaklanjuti dan ternyata memang benar ditemukan penambangan ataupun penggalian di wilayah Katibung tepatnya di Desa Sidomekar dan upaya itu dilakukan pada tanggal 4 Januari yang dipimpin oleh tim bersama dengan Kapolsek Katibung bersama dengan personil, kita langsung cek TKP ketika itu kita temukan empat orang yang sedang melakukan kegiatan-kegiatan penggalian lubang, ketika kita cek kembali lubang-lubang tersebut diambil tanahnya dan diproses untuk diambil kadar kandungannya," ungkap Kapolres Lamsel.



AKBP Edwin Menambahkan, "dan berdasarkan keterangan daripada saksi ataupun terduga pada saat itu kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dengan hasil dari 4 orang yang ditemukan di TKP 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa tiga? satu diantaranya adalah seorang warga yang tidak mengerti, yang pada saat itu berada disitu sedang mengantarkan makan, jadi berdasarkan analisa dan evaluasi serta gelar yang dilakukan oleh satuan tim dinyatakan satu orang tidak memenuhi unsur, 3 diantaranya memenuhi unsur," tambah Kapolres Lamsel.


Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Karung berisi batu hasil penggalian lubang, 1 (satu) buah mesin blower, 1 (satu) buah palu, dan 1 (satu) buah pahatan linggis.


"Barang bukti yang dilakukan pengamanan terdiri dari 18 buah tabung besi kemudian satu buah dinamo dan 1 buah voli alat untuk memutar, 1 buah alat pelebur," imbuh AKBP Edwin.


Kedua tersangkanya adalah SH (53) dan AD (54) yang merupakan warga Jawa Barat dengan pasal yang disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara dengan denda Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).


"Dan saat ini dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan, untuk itu yang bersangkutan dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, denda 100 miliar rupiah." Pungkas Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

(Red)


TerPopuler