Terungkap..! Pelaku Pejambretan di Depan Ferizy Bakauheni, AS Tertangkap dan MN Masuk DPO

Selasa, 22 November 2022

Terungkap..! Pelaku Pejambretan di Depan Ferizy Bakauheni, AS Tertangkap dan MN Masuk DPO

Selasa, 22 November 2022,

LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Telah terungkap dan tertangkap perampokan didepan loket ferizy Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang terjadi sepakan lalu, pada Selasa (15/11).


Hal tersebut dijelaskan oleh Kepolisian Resort (Polres) Lamsel, Kapolres AKBP Edwin, S.H, S.IK, M.Si, yang diwakili oleh Wakil Kapolres Lamsel Kompol Sukamso, didampingi Kasat Reskrim,  Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penengahan Iptu Gobel, beserta jajaran saat konferensi pers pada Selasa (22/11/2022).


Jajaran Polres Lampung Selatan tersebut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) AS alias Ateng (25) Warga Dusun II Blok E 1 Rt 005/ Rw 002, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Jum'at (18/11).


Pada rilis resminya, Selasa (22/11), Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin SH. SIK. M.Si diwakili Wakapolres lampung Selatan Kompol. Sukamso S.Pd memaparkan, kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan yang terjadi didepan loket Frizy (15/11) di Kecamatan Bakauheni sepekan yang lalu, korban atas nama Polman Sinaga (39).


"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 15 November 2022, di jalan lintas Sumatera Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, yang dilakukan oleh dua orang laki-laki, juga belum diketahui identitasnya, dengan cara, pada saat korban sampai didepan loket frizy miliknya untuk mengambil uang setoran, kemudian datang seorang laki-laki tidak di kenal langsung membuka pintu mobil sebelah kanan milik korban, lalu mengambil tas milik korban merek polo berisikan uang tunai Rp. 278.500.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu pelaku dijemput pelaku satu yang lainnya setelah itu kedua pelaku kabur menuju pelabuhan Bakauheni," papar Waka Polres Lamsel.


Wakapolres Lamsel, mengimbuhkan atas kejadian tersebut, korban Polman Sinaga mengalami kerugian sebesar Rp. 278.500.000,-.


"Korban sempat mengejar pelaku, ditengah perjalanan korban melihat pelaku ingin mencabut sesuatu, yang diduga senjata api dan korban sempat ingin menabrak pelaku namun pelaku mengelak, setelah itu pelaku kabur ke arah Kalianda, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 278.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan," imbuh Sukamso.


Masih ditempat yang sama, Kompol. Sukamso S.Pd juga menerangkan kronologi penangkapan dilakukan oleh tim Tekap 308 Polsek Penengahan bersama Tekap 308 Presisi Polres Lamsel dan di BackUp oleh Ditkrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kapolsek Iptu. Gobel, SH.MH.


"Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku merupakan warga Kayu Agung Oki, kemudian tim mendapatkan keberadaan pelaku, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku atas nama AS alias Ateng (25) di rumah mertuanya yang beralamatkan di Teluk Gelam Oki," terangnya.

Kompol Sukamto S.Pd, juga menjelaskan beberapa barang bukti terkait penangkapan pelaku tersebut dan uang tunai sebesar Rp. 65.000.000,-.


"Disaat penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan dilakukan tindakan tegas terukur, Kemudian tim melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa helm merek GM serta uang tunai sebesar Rp. 65.000.000,- dan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat melakukan pencurian yang ditinggalkan pelaku di rumah makan daerah Kalianda." Pungkasnya.


Terhadap tersangka AS alias Ateng bin Ismail disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.


Pelaku satunya masih masuk dalam Daftar Pencarian  Orang (DPO) yang berinisial MN dan dalam tahap pencarian serta untuk penyelidikan lebih lanjut, seorang pelaku yang berhasil ditangkap serta beberapa barang bukti telah diamankan di Polsek Penengahan.

(Bst)


TerPopuler