KALIANDA, BONGKARSELATAN.COM - Adanya perusahaan pengoplos pupuk diduga ilegal yang beroprasi di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya langsung menjadi atensi Aparat penegak hukum (APH).
Kepolisian Resor (Polres) Lamsel langsung sigap menyambut kabar tersebut, sehingga menjadi agenda penindakan hukum. Pastinya, korp Bhayangkara itu terlebih dahulu bakal melakukan proses penyelidikan guna pengumpulan bukti pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Lamsel, AKBP Edwin melalui pesan WhatsApp jejaring pribadi (Japri) dengan wartawan Bongkarselatan.com. "Siap. Kita Lidik," singkatnya tegas, seraya informasi adanya dugaan perusahaan ilegal yang beroperasi bebas di Lamsel bakal ditindaklanjuti secepatnya, Rabu (12/10/2022) malam.
Senada juga disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra. Ia juga menegaskan, persoalan tersebut tengah dalam proses penyelidikan. "Masih dalam penyelidikan," tegasnya, Kamis (13/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan yang diduga ilegal tersebut beroperasi pada bidang produksi pupuk alternatif. Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat, pupuk itu dijual kepada petani dengan harga non subsidi.
Selain itu, produksi pupuk alternatif yang dimaksud, setelah ditelusuri lebih jauh, pihak perusahaan melakukan pemrosesan oplos pupuk. Dari bahan baku Kapur Pertanian (Kaptan) yang memiliki kandungan kalsium karbonat (Caco3) dan bahan pupuk fosfat kandungan (P2O5) yang kemudian diperbanyak menggunakan bahan mentah.
Saat dikonfirmasi di perusahaan yang berada di Desa Taman Agung, Bos Perusahaan pupuk oplosan itu, Agus seolah ngeles terkait oplosan pupuk yang menjadi aktivitas perusahaan. Bahkan, ia secara tidak langsung mengakui bahwa usaha yang dioperasikan menabrak aturan.
"Ya, pastinya kita yang namanya usaha ini gak maungkin bener semua. Pasti ada kesalahan,"ujarnya dengan intonasi pembicaraan seraya berupaya meredam semua media agar tidak menayangkan berita kritis soal perusahaan tersebut.
Dugaan tersebut juga diperkuat oleh kalimat yang disampaikan koleganya Agus yang saat itu berada di sampingnya. Menurutnya, mengenai legalitas perusahaan tengah dalam proses pembuatan.
"Ya kan kalau masalah izin masih kita proses. Bukan berarti kita bener-bener tidak mengurus izin untuk usaha ini. Justru, masyarakat semestinya mendukung, adanya inovasi dari putra daerah Lamsel yang dapat menciptakan pupuk alternatif ditengah kelangkaan pupuk yang terjadi saat ini," ujarnya saat itu, menimpali Agus. (Red)