LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM - Listrik bertegangan tinggi dibiarkan begitu saja oleh pihak petugas PLN di dusun Tritunggal, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Terlebih lagi kabel yang diperkirakan 100 Meter tersebut sudah menyentuh tanah lahan warga masyarakat setempat, bahkan kabel tersebut sudah melilit dipohon yang tumbang sehingga menjadi pemicu keresahan masyarakat setempat.
Pemilik lahan kebun, Samiun mengatakan sangat resah dengan adanya pembiaran kabel listrik tanpa adanya tiang penyangga, pasal nya kabel tersebut sangat membahayakan dirinya mau pun masyarakat lain yang ingin menjalani aktifitas dilahan kebun miliknya, bahkan yang lebih memprihatinkan kabel tersebut dibiarkan begitu saja selama kurang lebih lima tahun lamanya.
"Saya sebagai pemilik lahan kebun terkadang takut bang untuk beraktifitas dilahan saya itu, kalau kabel itu terkelupas dan saya atau masyarakat lain tersengat arus listriknya siapa yang ingin bertanggung jawab bang, terlebih lagi kabel itu dibiarkan lima tahun bang lamanya," ujar Samiun Pemilik lahan kebun tersebut.
Samiun pun berharap supaya pemasangan tiang segera cepat terpasang oleh PLN supaya tidak dihantui rasa takut untuk menjalani aktifitas dilahan miliknya itu.
"Dalam hal ini saya sudah melaporkan terhadap Kepala Dusun (Kadus) dengan harapan bisa langsung ditangani oleh petugas kantor PLN Katibung bang, namun sampai saat ini belum juga dibenahi kabelnya,saya berharap sekali bang agar cepat ada penindakan terhadap petugas PLN untuk segera dipasangkan tiang penyangganya, supaya saya beraktifitas dilahan kebun itu tidak dihantui rasa takut," imbuhnya.
Selanjutnya awak media konfirmasi langsung ke unit Kantor Cabang PLN terletak di kecamatan sidomulyo untuk mengimbangi pemberitaan.
Setiba dikantor unit cabang PLN sidomulyo awak media bertemu Muhamad Riski sebagai supervisor bidang transaksi energi pihak nya dalam hal pembiaran kabel dan pemasangan tiang kabel lebih tepatnya harus konfirmasi oleh supervisor bagian teknisi jaringan.
Muhamad Riski mengatakan bila ada yang ingin disampaikan nanti diteruskan terhadap supervisor bagian teknisi jaringan kerena Supervisor teknisi jaringan sedang tidak masuk kantor dikarenakan sedang sakit.
"Lebih tepatnya konfirmasi dalam hal pemasangan tiang penyangga kabel terhadap supervisor bagian teknisi jaringan mas, namun karena beliau sedang tidak masuk kantor karena sakit, tidak apa sampaikan saja kesaya nanti bisa saya teruskan/sampaikan kepada supervisor bagian teknisi jaringan mas," ujar Muhamad Riski.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan pengertian umum bahwa Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Selama berita ini dimuat belum ada tanggapan terhadap Supervisor bagian teknisi jaringan dan Manager unit Kantor cabang PLN (Persero).
(Pen/Red)