Empat Warga Karang Sari Digugat Mantan Kades Bangun Rejo, PH Tergugat Optimistis

Kamis, 22 September 2022

Empat Warga Karang Sari Digugat Mantan Kades Bangun Rejo, PH Tergugat Optimistis

Kamis, 22 September 2022,

 




LAMPUNG SELATAN, BONGKARSELATAN.COM - Empat Warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh Purnomo Wijoyo selaku penggugat yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo.


Ditemui usai sidang, kuasa hukum para tergugat Arif Hidayatullah, SH mengatakan, keempat kliennya digugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum, yang diajukan gugatannya oleh Purnomo Wijoyo mantan Kades Bangun Rejo dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PNKla.


"Hari ini sudah masuk sidang agenda pembuktian, tadi kami bersama dengan kuasa hukum Penggugat juga sudah menyerahkan alat bukti. Jadi masing-masing pihak, menyerahkan alat bukti untuk memperkuat dalil masing-masing," ungkapnya di luar ruang sidang PN Kalianda, Kamis sore (22/09/2022).


Pendamping Hukum (PH) Tergugat, Arif Hidayatullah yang merupakan pengacara dari Kantor Hukum WFS dan Rekan itu melanjutkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan (29/09).


"Masih dalam rangka pembuktian surat, memang ada beberapa yang belum diserahkan semua. Jadi, Kamis minggu depan (29/09) itu agendanya masih penyerahan bukti surat, Jum'atnya kita langsung Pemeriksaan Setempat (PS) ke lokasi," imbuh Arif.


Arif menerangkan, kliennya yakni Suparman kemudian Tukran, Herman atau Bonak dan Parmin, diperkarakan ke meja hijau.


"Dalam gugatan ini, memang Penggugat itu mengklaim bahwa tanahnya milik mereka berdasarkan sertipikat yang terbit di tahun 2016. Nah, sedangkan kami pihak para Tergugat ini memiliki sertipikat yang jauh lebih lama, ada juga yang dari tahun 1982. Jadi memang ada 4 tergugat, tapi yang dua memang dia program transmigrasi. Dan ada yang namanya Herman itu beli dari warga yang berada di Desa Bangun Rejo. Ada semua surat keterangan jual beli dan kwitansi, yang dalam surat keterangan jual beli itu ditandatangani oleh penggugat yaitu pak Purnomo Wijoyo," urainya.


Terakhir, Arif menyerahkan sepenuhnya ihwal semua hasil persidangan nantinya kepada Majelis Hakim.


"Jadi kami berkeyakinan, bahwa memang apapun itu nanti keputusannya karena memang hak Majelis. Kalau kami melihat dari bukti-bukti surat yang ada, klien kami percaya diri dalam perkara ini," pungkasnya.


Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Mahfud Rauf dari Kantor Hukum Nazarudin Rojali (NR) menyampaikan, agenda sidang pada hari ini memasuki tahap pembuktian yaitu bukti surat baik dari Penggugat maupun Tergugat.


"Dari kurang lebih sekitar 21 sampai 25 itu (bukti surat), Penggugat baru bisa menghadirkan tadi sekitar 8 bukti. Nah, Tergugat tadi juga 8 bukti dan Insyaallah kalau Tergugat sudah cukup. Untuk selengkapnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda bukti surat baik dari Penggugat maupun Tergugat," ujarnya.


Disoal penyebab utama sehingga layangan gugatan perdata itu bisa terjadi, Mahfud Rauf menjawab begini.


"Pak Purnomo Wijoyo ini menggugat, berkenaan dengan lahan yang dia punya berdasarkan buku SHM yang dia punya itu dikuasai orang lain, kira-kira begitu. Bukan hanya pak Purnomo, akan tapi empat Penggugat," jelasnya.


Di penghujung, Mahfud Rauf menambahkan, sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan setempat atau PS.


"Nah untuk tanggal 25 minggu depan, itu agendanya PS. PS itu pemeriksaan setempat alias sidang lapangan kira-kira. Saya dari PH-nya Penggugat, mungkin itu saja yang bisa saya share ke teman-teman media tentang sidang Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PNKla," tutupnya di penghujung wawancara.


Dari laman sipp.pn-kalianda.go.id, gugatan perdata itu dilayangkan oleh Purnomo Wijoyo selaku Penggugat I dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00519, Desa Bangun Rejo, yang diterbitkan tanggal 01-07-2016, Surat Ukur Nomor : 00148/Bangun Rejo/2016, dengan luas 18.503 M2. 


Lalu, Penggugat II yakni Suko Miharjo dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00553, Desa Bangun Rejo, yang diterbitkan tanggal 01-07-2016, Surat Ukur Nomor : 00182/Bangun Rejo/2016, dengan luas 19.849 M2. 


Serta, Penggugat III Rumiyanti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00533, Desa Bangun Rejo, yang diterbitkan tanggal 01-07-2016, Surat Ukur Nomor : 00162/Bangun Rejo/2016, dengan luas 15.139 M2. (Han/Red)

TerPopuler