Diduga Lalai ! Kantor Dishub Lamsel Abaikan Lambang Negara RI

Rabu, 11 Mei 2022

Diduga Lalai ! Kantor Dishub Lamsel Abaikan Lambang Negara RI

Rabu, 11 Mei 2022,


LAMPUNG SELATAN, Bongkarselatan.com -Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan diduga lalai dalam pengibaran Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Republik Indonesia (RI). Kenapa tidak, terlihat Bendera tersebut dalam keadaan robek, kusut dan luntur hingga kusam. Rabu (11/5/2022).


Sepertinya Dishub Lampung Selatan tidak mengetahui atau mengabaikan bahwa,  tertuangnya kedalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

 Ketentuan Pidana tertuang dalam BAB VII.

Pasal 67 huruf a, yang berbunyi:

A. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) setiap orang yang melakukan.


Pasal 27 huruf B, C dan huruf D berbunyi:

B. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.

C. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d.

D. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf e.


Yang sebelumnya Terkait pemasangan bendera merah putih yang terpasang dengan rusak dan kusam, Pada Tanggal 10 Bulan Mei Tahun 2022 pukul 13.58 Wib kemarin, Awak Media mencoba berupaya untuk Koordinasi serta Konfirmasi Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan  Drs. Darmawan, MM sedang tidak ada di Kantor Dinas tersebut.


Awak media mencoba Konfirmasi dengan Lia Maulidiana, SE. Selaku Kasubag Umum serta bagian kepegawaian Dishub Lampung Selatan.

Lia selaku Kasubag Umum mengatakan bahwa Kepala Dinas beserta jajaran sedang terlibat pemantauan di Pos Mudik Lebaran Tahun 2022, jadi kalau Kepala Dinas dan Sekertaris sedang memantau pos mudik lebaran dimasing masing lokasi. 


" Mas, kami ini sedang terlibat di pos mudik lebaran tahun 2022 dan kemudian sampai dengan hari besok dihari Rabu, semua masih di pos masing - masing. jadi kalau pak kadis dan pak sekertaris masih memantau kondisi pos masing masing," tuturnya


Kemudian dengan hari yang sama, sekitar pukul 15.25 wib. Awak Media mencoba berupaya kembali dan menunggu untuk bertemu Konfirmasi terhadap Sekertaris Dinas Perhubungan Lampung selatan.  Namun awak media bertemua Sekretaris Dinas (Sekdin) Perhubungan Lampung Selatan Mukhtaruddin, SH, MM. Ia mengatakan bahwa Alhamdulillah Rekan-rekan Media sudah mengingatkan dan kalau masalah aturan saya belum membacanya, seperti apapun Bendera Merah Putih tersebut dalam kondisi kusam, robek, kusut dan tidak terawat.


Lanjut dia, "memang itu kenyataannya dan insyaallah itu akan kami ganti, bahkan akan segera diganti," tuturnya


Selain itu awak media sering kali saat ingin konfirmasi di beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan khususnya bagian pelayanan yang terkesan ketidak siplinan, seperti tidak bersepatu didalam kantor atau masih di jam waktunya kerja, Ataukah memang tidak ada teguran oleh kepala kantor. Mungkin ini jadi salah satu patut di evaluasi oleh kepala Daerah Lampung Selatan. (Tim)

TerPopuler