Arogan.!! Kangkangi PERDA, Pemkab Lamsel Dinilai Menindas Warga Pelaku Usaha Mikro

Minggu, 15 Mei 2022

Arogan.!! Kangkangi PERDA, Pemkab Lamsel Dinilai Menindas Warga Pelaku Usaha Mikro

Minggu, 15 Mei 2022,


Lamsel, bongkarselatan.com -
Setiap kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah sejatinya adalah sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat, salah satunya adalah kebijakan yang diambil dalam memberikan izin kepada badan usaha yang bergerak dibidang waralaba, seperti minimarket yang beberapa bulan terakhir ini merebak sampai ke pelosok-pelosok desa di Lampung Selatan.


Menjamurnya minimarket tersebut menjadi sorotan Ketua Gerakan Aliansi Lembaga Independent (GALI) Randy Fatra, pasalnya dari perspektif beliau bertambahnya Minimarket di Lampung Selatan merupakan salah satu bentuk penindasan terhadap warga Pelaku Usaha Mikro yang menjadi matapencaharian utamanya seperti para pedagang kecil yang tersebar di Lampung Selatan. Jumat, (14/05/2022).

“Semestinya pejabat Perizinan Lamsel jangan arogan dalam mengambil keputusan, memberikan izin sesuka hati tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat sekitar, apakah ada kompensasi dari pihak perusahaan ketika pedagang kecil mengalami kebangkrutan, bagaimana kemudian jika penopang ekonomi keluarganya bertumpu hanya dengan berdagang.” Ucapnya


Selain itu, Randy Fatra yang juga sering aktif dalam kegiatan kepemudaan ini menjelaskan bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan dianggap tidak mampu mengemban amanah yang telah diberikan oleh Bupati Lampung Selatan, sebab izin yang keluarkan kepada perusahaan waralaba tersebut telah melanggar Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Lampung Selatan yang tertuang pada pasal 8 bagian kedua, dalam rangka penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern, lokasi   pendirian    wajib    mengacu    pada Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Kabupaten  dan   Rencana Detail Tata Ruang termasuk pengaturan zonasinya, memperhitungkan  kondisi sosial ekonomi masyarakat  dan keberadaan  pasar  tradisional,   usaha  kecil,    dan    usaha menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan, memperhatikan jarak  dengan pasar  tradisional,   sehingga tidak  mematikan  atau  memarginalkan pelaku  ekonomi di pasar tradisional dan wajib   memperhatikan    pertimbangan   dari    pelaku - pelaku usaha tradisional setempat.

“Kami atas nama diri rakyat, meminta kepada Bapak Bupati Lampung Selatan agar melakukan peninjauan kembali mengenai izin pendirian minimarket seperti Alfamart dan Indomart yang ada dilampung selatan. Karena keputusan secara sepihak oleh dinas terkait mengenai izin telah menabrak RTRW Lamsel yang telah diakui Oleh BPK RI dan menodai tujuan program pemerintah pusat mengenai Sistem Online Single Submission (OSS). Kami bukan menolak investor untuk menunjang kemajuan daerah tapi dari pandangan kami perusahaan warabalaba ini malah  bisa menghambat kemajuan lampung selatan.” Jelasnya


Dengan tegas ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan pengaduan kepada pihak terkait karena menduga adanya unsur pidana dalam proses pembuatan izin. “Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke pihak Penyidik OSS, Kementrian PUPR dan BPK RI karena surat izin  yang dikeluarkan untuk minimarket ini terkesan dipaksakan, sepertinya ada main mata antara Pihak Pemohon dan Pihak yang ditunjuk bertanggungjawab dalam proses pemenuhan standar teknis untuk menerbitkan SLF dan PBG.” Imbuhnya


Terpisah, Rahmat (50) pemilik warung kelontongan di kecamatan kalianda menyampaikan keluhannya, bahwa setelah berdirinya minimarket yang tak jauh dari tempatnya berjualan, berimbas dengan berkurangnya pembeli yang datang ke warungnya.

"Sebelum ada Alfamart ini dulu banyak yang mampir bang, tapi sekarang bisa dihitung pakai jari, omset sampai turun drastis,  sekarang sehari-hari itu paling hanya 100 ribu, kalau seperti ini trus sepertinya saya bakal gulung tikar bang," keluh rahmat sambil menghela napas


Disisi lain, pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan menerangkan bahwa pihaknya tidak lagi mempunyai wewenang soal perizinan, karena saat ini semua melalui Sistem Online Single Submission (OSS). “setelah adanya OSS ini semua pengusaha mudah untuk mendapatkan izin, semua melaui online, jadi kami tidak bisa apa-apa. Untuk izin IMB saja sekarang sudah gak disini lagi tapi di Dinas PUPR,” ungkapnya

Sampai dengan tayangnya berita ini, Dinas PUPR Lamsel belum terkonfirmasi. (bst)

TerPopuler