Anggota KP3 Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Sekda Lamsel Bakal 'Turun Tangan'

Senin, 16 Mei 2022

Anggota KP3 Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Sekda Lamsel Bakal 'Turun Tangan'

Senin, 16 Mei 2022,


 


KALIANDA, BONGKARSELATAN.COM - Adanya dugaan penjualan pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan Ketua KTNA Lampung Selatan (Lamsel) M. Amin, sepertinya perlu menjadi atensi khusus bagi Bupati Nanang Ermanto.


Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun, M. Amin bukan hanya merupakan Ketua KTNA organisasi yang menaungi para petani di kabupaten ini, namun M. Amin ternyata juga merupakan salah satu anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Lamsel.


Diketahui, KP3 merupakan sebuah wadah atau organisasi yang terdiri dari beberapa instansi terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan pendistribusian pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat provinsi, dan untuk tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.


Ketua KP3 Lamsel, Thamrin, saat dikonfirmasi media bongkarselatan.com menegaskan, temuan tersebut bakal dicross chek ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DPTPHBun) setempat.


"Datanya kita belum tahu. Nanti kita cek dulu di Dinas Pertanian," kata Thamrin saat dikonfirmasi melalu sambungan telepon genggamnya, petang tadi, (16/5/2022).


Thamrin yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel ini juga menegaskan, jika informasi tersebut benar adanya, maka pihaknya bakal melakukan langkah sesuai aturan yang berlaku.


"Pasti akan ada langkah-langkah penindakan yang sesuai dengan aturan. Tapi pastinya kita cek dulu dan kita pelajari juga seperti apa aturannya," lanjutnya.


Diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan tim media Bongkar Selatan, komplotan mafia pupuk yang diduga kerap memainkan harga jual diatas HET yakni Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Lamsel, Muhammad Amin.


Dari informasi yang berhasil dihimpun, M Amin merupakan penyalur pupuk untuk petani di tiga desa di Kecamatan Kalianda. Yakni, Desa Gunung Terang, Bulog dan Taman Agung. 


Salah sorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, M. Amin diduga menjual pupuk subsidi dengan harga diatas HET. Yakni seharga Rp. 300 ribu perkwintal, atau Rp. 150 persak. 


Untuk dipahami, bahwa dalam Permentan Nomor 49 tahun 2020 tengang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, harga pupuk urea yakni Rp 2.250 per Kg, Pupuk ZA Rp1.700 per Kg, SP-36 menjadi Rp2.400 per Kg.
Kemudian pupuk NPK Rp3.300 per Kg, pupuk organik granul Rp 800 per Kg. Pupuk organik cair dijual seharga Rp20 ribu per liter. 
Eceran harga tersebut adalah harga yang diperuntukan bagi petani. Dalam artian, kendati pengecer menjual sesuai HET, telah mendapat keuntungan dari penjulan pupuk subsidi ini. (Rop/Doy/Red)

TerPopuler