Tutupi Data Retribusi Hatchery, Dinas Perikanan Terkesan "Buta" Undang-Undang KIP

Jumat, 08 April 2022

Tutupi Data Retribusi Hatchery, Dinas Perikanan Terkesan "Buta" Undang-Undang KIP

Jumat, 08 April 2022,


KALIANDA, BONGKARSELATAN.COM - Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga mencederai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 


Bagiamana tidak, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini diduga dengan sengaja menutup-nutupi data retribusi tambak hatchery di kabupaten setempat. 


Mulanya, media Bongkarselatan.com hendak melakukan investigasi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi tambak hatchery. Dari target PAD yang ditentukan hingga realisasi yang dihasilkan. 


Namun sayangnya, kerja pers media ini justru diblok oleh satuan kerja yang mengurusi urusan perikanan ini. Saat dikonfirmasi, Bendahara Dinas Perikanan Fika mengatakan, pihaknya menolak memberikan data himpunan retribusi tambak dengan alasan klasik. 


"Sebenarnya datanya ada, di print sekarang juga bisa, tapi harus ada surat permintaan data dari media. Saya tidak bisa berikan data itu tanpa adanya surat resmi permintaan dari media, yang sudah di tetapkan oleh Pak Dwi (Kadis Perikanan)," Kata Fika seraya tak memahami implementasi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dan buta dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. 


Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Dinas Perikanan Dwi Jatmiko. Beberapa kali hendak ditemui diruang kerjanya, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. 


(Rn/Red)

TerPopuler