Galian C di Sidomulyo Diduga Gunakan Solar Subsidi, Bos Perusahaan Terancam Pidana ?

Selasa, 19 April 2022

Galian C di Sidomulyo Diduga Gunakan Solar Subsidi, Bos Perusahaan Terancam Pidana ?

Selasa, 19 April 2022,


SIDOMULYO, BONGKARSELATAN.COM - Perusahaan tambang batu galian C yang beroprasi di Dusun Umbul Keong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel) diduga menabrak Undang-undang minyak dan gas (Migas). 


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tambang galian C jenis sabes ini mengoperasikan alat berat exavator dengan menggunakan solar subsidi. 


Lebih dari itu, kendati tambang tersebut telah beroprasi sejak lama, namun tak memasang plang nama perusahaan. 


Salah seorang operator alat berat menjelaskan, kerja exavator sejauh ini mengunakan bahan bakar jenis solar yang di dapatkan dari sebuah pom bensin yang ada di sekitar lokasi tersebut. Yakni dengan kebutuhan 75 liter tiap empat hari. Atau sekitar 2 drigen besar.


“Kalo bahan bakar kita ga mesti pak, kita itu ngisi 4 hari sekali, sederigen itu kan 35 liter. Jadi kita butuh 2 drigen untuk sekali ngisi dan kita belinya di pom setempat,” ucap operator alat berat tersebut, Selasa (19/4/2022). 


Sayangnya, mengenai dugaan pelanggaran UU migas yang dilakukan perusahaan gailan C di Desa Sidomulyo ini belum berhasil dikonfirmasi ke bos perusahaannya. Saat media ini berada di lokasi, tidak ada seorang pun yang berkopeten yang dapat dimintai keterangan. 


Dugaan pelanggaran UU Migas yang dilakukan perusahaan galian C di Desa Sidomulyo ini dengan menggunakan solar subsidi untuk operasional perusahaan diatur dalam 


Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bahkan, dalam regulasi ini juga mengarah ke pidana. 


Pasal tersebut berbunyi ; Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan / Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar. (Rus/Hru/Red)

TerPopuler