Praktik tersebut diduga terjadi karena perusahaan tidak memiliki tempat khusus untuk pembuangan limbah sisa coran dari kendaraan proyek. Dugaan ini mencuat setelah aktivitas pembuangan sisa material dilakukan secara berulang di lingkungan permukiman warga.
Rusdiansyah Nuri, yang dikenal sebagai Rudi, selaku Humas PT. Djuri Teknik, membenarkan bahwa truk molen proyek memang membuang sisa dari proses pencucian drum ke pekarangan warga. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan pemilik lahan dan bukan merupakan bagian dari pelaksanaan cor proyek.
> “Itu bukan material proyek, tapi hanya sisa yang menempel di dalam drum mobil molen. Jadi, dicuci dan dituang di sana karena pemilik pekarangan meminta,” kata Rudi saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Namun, alasan tersebut tidak menghilangkan potensi pelanggaran aturan pengelolaan limbah proyek. Sejumlah pengamat konstruksi menegaskan bahwa sekalipun hanya berupa sisa pencucian, material coran tidak boleh dibuang sembarangan, terlebih ke area non-resmi seperti pekarangan pribadi.
Pembuangan limbah proyek seharusnya mengikuti standar dan ketentuan dalam dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL atau SPPL. Jika tidak, perusahaan bisa dianggap melanggar aturan pengelolaan lingkungan, bahkan berpotensi menyalahgunakan fasilitas proyek publik untuk kepentingan individu tertentu.
Selain itu, terungkap pula bahwa Rudi yang menjabat sebagai Humas PT. Djuri Teknik, juga merupakan Ketua RT setempat. Rangkap jabatan ini dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan batas antara kepentingan publik dan pribadi.
Mengingat proyek tersebut menggunakan dana APBD Lampung Selatan, pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek publik harus dijaga agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
(Al/Faizal A)