KALIANDA, Bongkarselatan.com - Ketidaktransfaranan Dinas Perikanan Lampung Selatan (Lamsel) megenai data realisasi retribusi tambak hatchery sepertinya menjadi atensi kerja Komisi II DPRD setempat.
Pasalnya, retribusi tersebut merupakan salah satu mata pendapatan penunjang realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga banyak terdapat kesimpangsiuran. Terkait berapa jumlah hatchery dan berapa yang aktif memberi kontribusi PAD.
Ketua Komisi II DPRD Lamsel, Edy Waluyo menegaskan, pihaknya juga bakal turut mengawal realisasi retribusi hatchery melalui kerja legislatif.
"Karena kita juga memiliki fungsi pengawasan. Terutama masalah realisasi PAD yang memang ada di tupoksi kami. Nanti kami juga bakal tindak lanjuti permasalahan Dinas Perikanan yang tidak mau transfaran masalah data hatchery ini," Ketus Edy kepada wartawan Bongkar Selatan, saat berbincang melalui sambungan telepon genggam Sabtu (9/4/2022).
"Secepatnya, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan mengenai realisasi retribusi tambak hatchery. Sejauh ini, memang masih simpang siur soal data," Sambungnya.
Menurut wakil rakyat dari Fraksi PAN ini, jika masalah data saja sudah tidak transfaran maka wajar apabila muncul dugaan bahwa realisasi pendapatan dari retribusi hatchery ini bertumpuk masalah.
"Ya, coba nanti media kirim saja surat yang diminta mereka itu. Masih mencoba menutupi atau tidak. Nanti kita juga kirim surat melalui porsi DPRD," Lanjut Edy.
Sementara, saat disinggung mengenai sanksi jika ternyata terdapat sejumlah hatchery yang bandel bayar retribusi, Edy belum dapat komentar. "Nanti kita buka lagi Perda-nya," Jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perikanan Lamsel terkesan "buta" dengan implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dimana, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berupaya menutup-nutupi data realisasi retribusi tambak hatchery yang berada di Kabupaten Khagom Mufakat.
(Rn/Red)