Anggota DPR Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis Untuk masyarakat.

Kamis, 03 Februari 2022

Anggota DPR Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis Untuk masyarakat.

Kamis, 03 Februari 2022,

 


Bongkarselatan.com, Lamsel - Anggota DPR Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi sillalahi., SH dari Praksi Partai Nasdem sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum gratis di Desa Babatan Kecamatan katibung, Kabupaten Lampung  selatan, kamis (3/2/2022).


Ia mengatakan, salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Hal itu berlaku untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu disampaikan oleh WFS pada Kegiatan Sosialisasi tersebut.


Program  Bantuan Stimulan  Perumahan  Swadaya (BSPS )Penyelenggara'an Bantuan Hukum itu guna membantu masyarakat, utamanya masyarakat yang kurang mampu agar bisa mendapatkan pendampingan bantuan hukum secara gratis. 


Bantuan hukum yang dimaksud yakni, ketika ada warga tidak mampu yang tersangkut kasus hukum dan butuh bantuan hukum, maka Kami Dari Praksi partai  Nasdem, telah menyiapkan lembaga bantuan hukum secara gratis


"Secara konstitusional negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap WNI, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum," jelasnya

Hari ini hadir Bantuan Hukum yang diharapkan, masyarakat agar dapat memahaminya Sehingga jika ada warga yang terjerat perkara dan butuh pendampingan bantuan hukum, maka bisa berkonsultasi di LBH yang ada," lanjutnya.


Acara tersebut dihadiri oleh segenap unsur masyarakat dan pemerintahan Desa Bababatan sebagai narasumber pada program Bantuan Stimulan Swadaya (BSPS), ia Siap membantu dan  memberikan  Bantuan Hukum secara Gratis tanpa dipungut biaya.


Dalam  proses perkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya Sehingga diperlukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Maka untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya diperlukan pendampingan hukum bahkan sampai pada proses peradilan, jelas nya.


Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah hukum perdata ataupun hukum pidana dan Tata Usaha Negara baik melalui proses Litigasi maupun non Litigasi dalam hal ini, LBH ataupun Advokat juga harus berkomitmen untuk bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, apabila LBH atau Advokat menolak untuk memberikan bantuan hukum, bisa di laporkan ke organisasinya seperti Peradi dan lainnya, imbuhnya. 


Masih di tempat yang sama Pemerintah desa Babatan Mislan Irpandi mengatakan, dari Tahun 2020 khususnya Desa Babatan Anggota DPR Provinsi Lampung praksi Partai Nasdem Alhamdulillah yang sudah dapat Bantuan Bedah Rumah bahkan itu semua sampai saat ini masih di rasakan oleh masyarakat  setempat, selain itu juga semoga di Tahun 2022 ini lebih banyak lagi" tutupnya. (red)

TerPopuler