LSM Jarak Soroti Kerjasama Media Dengan Pekon Lewat Satu Pintu

Rabu, 19 Januari 2022

LSM Jarak Soroti Kerjasama Media Dengan Pekon Lewat Satu Pintu

Rabu, 19 Januari 2022,


Tanggamus, Bongkarselatan.com - Penertiban sistem kerjasama media dengan pemerintah pekon di wilayah Kabupaten Tanggamus belum berdasar. Hal itu dikatakan Supriyansah selaku Ketua LSM Jaringan Rakyat (Jarak) Lampung.


Supriyansah menilai, penertiban itu hanya sebagai alasan untuk menolak kehadiran media di pemerintah pekon secara halus, bukan tanpa alasan, itu timbul karena adanya oknum-oknum yang tidak berkomitmen dengan kerjasamanya terhadap pemerintah pekon.


"Kalau mau ditertibkan ya jangan tanggung-tanggung, pihak pemerintah pekon harus benar-benar selektif, baik segi pengajuan permohonan kerjasama maupun segi transaksi pembayaran, karena itu menggunakan anggaran negara,kenapa tidak seperti di Pemda , ditransfer". katanya. Rabu (19/1/22).


"Saya mendukung penertiban kerjasama yang dilakukan oleh para Kepala Pekon, tapi tata cara dalam penertiban itu yang bagaimana, semestinya kerja sama tersebut harus berdasar yaitu legalitas media dan personal, legalitas Biro atau dengan sebutan lain". lanjutnya


Menurutnya, jangan hanya kerjasama media saja yang ditertibkan karena banyak sistem kerjasama lain yang rentan mark-up di pemerintahan pekon, banyak oknum mengaku wartawan tapi menjual barang-barang yang lain dengan harga penawaran yang sangat fantastis.


"Kenapa APDESI membuat satu pintu permohonan kerjasama media, lalu bagaimana dengan kerjasama-kerjasama pemerintah pekon dengan suplayer-suplayer barang yang rentan mark-up itu, kenapa tidak ditertibkan juga, suplayer-suplayer itu kan sebagian besar oknum wartawan" ujar Supriyansah bertanya-tanya.


Supriyansah memaparkan bahwa banyaknya sulayer-suplayer barang di pemerintah pekon yang harganya tak masuk akal, dan terindikasi mark-up namum tidak pernah ditertibkan.


"Contohnya saja, seperti pengadaan lampu jalan tenaga surya di beberapa pekon di wilayah kabupaten tanggamus yang mencapai puluhan juta per unit, sementara harga pasaran lampu-lampu tersebut 50 persen lebih murah, belum lagi yang lain seperti patung lumba-lumba dan atribut lainnya" paparnya.


Supriyansah berharap pihak aparat pengawas internal pemerintah mengawasi sistem kerjasama pemerintah pekon dengan suplayer-suplayer barang.


"Saya harap pihak Inspektorat harus mengawasi secara intensif penggunaan dana desa di pekon-pekon itu, apalagi soal pengadaan lampu jalan tenaga surya yang laporanya mencapai 10 juta per unit, sementara dari suplayernya langsung hanya 4 juta saja" Pungkasnya.

(Anto)

TerPopuler