LBH - ABR Lamsel : Hasil Mediasi Warga Rawa Selapan Dan PT. Rama Jaya Masih Belum Ada Solusi

Senin, 31 Januari 2022

LBH - ABR Lamsel : Hasil Mediasi Warga Rawa Selapan Dan PT. Rama Jaya Masih Belum Ada Solusi

Senin, 31 Januari 2022,


 CANDIPURO – Mediasi antara masyarakat Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel), dengan pihak PT. Rama Jaya, berlangsung deadlock.


Mediasi tersebut digelar di Kantor Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Senin (31/1/2022). Dari pantauan, dalam mediasi itu hadir belasan warga yang terdampak limbah perusahaan. Selain itu sebagai mediator, hadir juga aparatur Desa setempat, anggota Polsek Candipuro dan Koramil Sidomulyo.


Dalam pertemuan kali kedua ini, masih belum ada solusi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat. Kendati, dampak yang dihasilkan perusahaan sudah dirasakan masyarakat setempat sejak beberapa tahun ini.




Mediasi antara warga Desa Rawa Selapan Candipuro bersama perwakilan PT. Rama Jaya di Kantor Desa Rawa Selapan, Senin (31/1/2022).


Diketahui, dampak tersebut yakni adanya lalat yang merebak dipemukiman masyarakat Desa Rawa Selapan, akibat pengelolaan limbah perusahaan ayam pedaging yang kurang optimal.


Pekan lalu, pihak PT. Rama Jaya mengutus LBH Kepaksian Pernong untuk melakukan pertemuan dengan LBH-ABR Lamsel di Kalianda. Dalam pertemuan tersebut, lahir komitmen bahwa pihak perusahaan akan mengakomodir tuntutan warga maksimal sampai hari ini.


Selain lalat yang merebak ke pemukiman warga, PT. Rama Jaya juga terkesan acuh kepada regulasi pemerintah. Yaitu dalam bentuk mengabaikan penyaluran Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan tidak melibatkan warga sekitar dalam rekrutmen tenaga kerja.


Sejumlah persoalan yang muncul ditengah kehidupan masyarakat tersebut, kembali disampaikan Ketua LBH ABR Lamsel, Dimas Ronggo Panuntun dan Sekretarisnya Dedi Manda Putra.


“Harusnya, sesuai dengan pertemuan minggu lalu, bahwa pertemuan hari ini adalah untuk menyampaikan solusi terhadap masyarakat yang terdampak,” Tegas Dedi Manda.



Ketua LBH-ABR Lamsel, Dimas Ronggo juga menegaskan, pihaknya bersama masyarakat yang terdampak, bakal menyatroni kandang milik PT. Rama Jaya, guna melakukan penutupan sementara operasional perusahaan.


“Jadi sudah, kita akan mendatangi kandang, untuk menghentikan operasional perushaan. Untuk sementara waktu, sampai ada solusi untuk masyarakat yang terdampak,” Pekiknya.


Di tempat yang sama, perwakilan PT. Rama Jaya, LBH Kepaksian Pernong, Budi Laksono mengatakan, bahwa belum ada solusi. Ia menyampaikan, setelah pertemuan itu, pihaknya masih akan melakukan koordinasi internal perusahaan, dengan alasan prosedur managemen.


“Karena semua solusi tersebut berkenaan dengan masalah anggaran perusahaan. Sesuai prosedur managemen, kita harus rapat dulu,” Katanya.


Selain itu, salah seorang perwakilan perusahaan Roni bahkan terang-terangan juga menyampaikan, bahwa sejauh ini memang belum ada langkah-langkah yang dilakukan pihak perusahaan untuk membasmi lalat.



“Belum ada penyemprotan obat lalat di masyarakat. Pernah, tapi hanya disekitar perusahaan,” Ujarnya.


Usai pertemuan itu, LBH ABR Lamsel bersama masyarakat meamstikan akan melakukan segel ke perusahaan sampai batas waktu belum ditentukan.


Lalu, belasan warga yang dikawal sejumlah aparat kepolisian mendatangi kandang ayam untuk memblokade pintu gerbang PT. Rama Jaya. (Doy/red)

TerPopuler