TANGGAMUS, Bongkarselatan.com- Proses pengiriman sembako ke e-warong di wilayah Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, carut marut dan tidak sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perogram sembako.
Pasalnya, di wilayah Kecamatan Kota Agung Barat ditemukan e-warong yang mengelola Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tiga Pekon sekaligus sehingga terindikasi tidak maksimal dalam penyaluran bantuan sembako.
Salah satu e-warong di Kecamatan Kotaagung Barat, Zulailawati mengungkapkan, e-warong yang dikelolanya menyalurkan sembako untuk KPM tiga Pekon, dalam penyaluran bantuan, ia hanya menerima paket sembako dari suplayer untuk dibagikan ke keluarga penerima manfaat (KPM) setelah transaksi penggesekan kartu keluarga sejahtera (KKS).
"E-warong ini begini, kami ini hanya menerima paket, kalau kita mau membelanjakannya sendiri kan kita gak tau, jadi pendamping yang memasukkan suplayernya, tapi kalau untuk sayur-sayurannya kita bekerjasama dengan pendamping" kata Zulailawati.
Zulailawati memaparkan bahwa dalam pengelola e-warong dirinya bekerjasama dengan pendamping, sehingga keuntungan dalam pengelolaan sembako tersebut berbagi keuntungan dengan pendamping BPNT.
"Yang menentukan harga beras ya suplayernya, bukan saya, jadi kita hanya menerima paket sembako dari suplayer senilai 200 ribu per KPM untuk sebulan, paket itulah yang kita bagikan, keuntungan per KPM-nya bekerjasama dengan pendamping dapat 6 ribu bersih per KPM-nya setelah berbagi dengan pendamping" paparnya.
Diungkapkannya bahwa dirinya sedang menunggu pengiriman beras BPNT untuk 3 pekon dari suplayer, karena seminggu yang lalu, dalam penggesekan seharusnya para KPM mendapatkan beras 4 sak per KPM tapi baru 1 sak per KPM yang dibagikan.
"Penggesekannya minggu lalu per KPM nya dapat beras sekaligus 4 sak, tapi baru 1 sak yang dibagikan, ini saya masih menunggu pengiriman beras dari suplayer, yang 1 sak per KPM nya udah seminggu lalu" tandasnya.
Sementara Permensos RI no 5 tahun 2021 tentang pelaksaan program sembako Bab II
Pasal 5
ayat (1) e-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan kriteria tertentu.
Ayat (4) e-warong berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah bergerak di
bidang perdagangan sembako yang dilakukan oleh
koperasi, warung kelontong, warung
sembako, atau lembaga sosial keagamaan lainnya.
Kemudian kriteria tertentu e-warong paling sedikit memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang berasal dari kegiatan usaha yang menjual bahan
pangan dengan lokasi usaha tetap dan tidak dimiliki oleh tenaga
pelaksana Program Sembako, sumber daya manusia program keluarga harapan, anggota badan permusyawaratan desa dan aparat desa.
Pasal 6
ayat (1) menjelaskan e-warong bertugas menyediakan dan menjamin bahan pangan yang
berkualitas serta layak dikonsumsi oleh KPM, menyediakan dan menjual bahan pangan lokal sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat.
Selain itu e-warong menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian
bahan pangan dapat dilakukan setiap hari atau
sesuai dengan jadwal, menampilkan harga bahan pangan dan mudah dilihat oleh KPM, serta menyediakan timbangan untuk menimbang bahan pangan tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan permintaan KPM.
(Anto)