Salah Gunakan Wewenang !! Kades Sukaraja Palas Diduga Gadaikan Aset Desa Untuk Kepentingan Pribadi

Sabtu, 11 Desember 2021

Salah Gunakan Wewenang !! Kades Sukaraja Palas Diduga Gadaikan Aset Desa Untuk Kepentingan Pribadi

Sabtu, 11 Desember 2021,


 Lampung Selatan, Bongkarselatan.com -Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Sinarti kembali berulah setelah sebelumnya ia tidak mau transparan terhadap masyarakat mengenai penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa yang hingga saat ini masih menuai konflik.

Kali ini Kepala Desa tersebut secara pribadi menggadaikan aset desa sukaraja, yakni sebidang sawah dan lahan perkebunan (Bengkok) yang menjadi aset milik Desa Sukaraja.

Atas ulah Sang Kepala Desa tersebut, masyarakat meminta pihak Badan Pengawas Desa (BPD) Sukaraja untuk segera menarik aset desa yang tergadaikan secara pribadi.

“Tanah itukan milik desa, kok tiba-tiba digadaikan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Itu aset desa, semestinya Kades jangan main gadai saja,.Dan kami tidak tau buat apa kegunaannya,apakah untuk desa atau pribadi,” cetus Joni (32), salah seorang warga, saat rapat pembahasan tergadaikanya Aset desa yang berlangsung di Balai Desa Sukaraja, Jumat malam (10/12/2021).

Ketua BPD Sukaraja, Iswahyudi menjelaskan bahwa aset desa (Bengkok) Sukaraja yakni sawah dan lahan perkebunan sudah digadaikan oleh Kepala Desa. Untuk lahan sawah tergadaikan sebesar 59 juta. Sedangkan lahan perkebunan digadaikan sebesar 5 juta.

“Sawah dan perkebunan itu digadaikan Kepala Desa secara pribadi tanpa melibatkan masyarakat. Kami ada buktinya, ini surat perjanjian tanah aset desa yang digadaikan tersebut,” beber Iswah yang diamini anggota lainnya.

Oleh karena itu, kami selaku pihak BPD Sukaraja secepatnya Kepala Desa untuk mengembalikan aset tersebut.

“Kami sudah beritikad baik, dengan secara resmi mengundang Kepala Desa berikut perangkatnya. Tetapi, sangat disayangkan mereka tidak satupun mau menghadiri atas undangan untuk membahas persoalan ini,” sesal Iswah.

Untuk itu, ditambahkan dia kami minta pihak kecamatan yang hadir dalam rapat ini, agar secepatnya memanggil kepala desa atas persoalan yang dilakukannya itu.

Sementara itu, Turhamun Kasi Pemerintahan yang mewakili Camat Palas Rikawati  mengatakan dari hasil rapat ini, secepatnya akan disampaikan kepada bu Camat selaku pimpinan untuk ditindak lanjuti.

“Atas persoalan ini, ya secepatnya akan disampaikan. InsyAllah hari Senin lusa saya laporakan ke bu Camat. Kemudian akan memanggil Kepala Desa  mempertayakan (Klarifikasi_red) seperti apa yang terjadi. Bahkan kami juga akan mengundang pihak BPD,” tegasnya.


Jika dari persoalan yang terjadi ini, ditambahkan Turhamun, tentu tidak dibenarkan sang Kepala Desa menggadaikan aset desa secara pribadi tanpa melibatkan masyarakat.

“Semestinya Kepala Desa melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat. Apa tujuan dan alasannya mau menggadaikan aset desa, jika masyarakat setuju ya silahkan. Tetapi, jika masyarakat tidak setuju jangan dilakukankan karena itu aset desa bukan milik pribadi,” kata dia.

Makanya, kami piihak kecamatan secepatnya memanggil kepala desa sukaraja untuk meminta keterangan dan penjelasannya.

“Jadi bapak-bapak yang hadir dalam rapat ini, untuk tetap bersabar. Nanti Kepala Desa diundang dan pihak BPD agar persoalan bisa terselesaikan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam rapat klarifikasi Aset Desa yang tergadai itu, puluhan warga 7 pedukuhan dan tokoh masyarakat ikut hadir ingin mendengarkan langsung komentar jawaban dari Kepala Desa.

Tetapi sayang, hingga rapat itu usai tak satupun aparat perwakilan pemerintah desa sukaraja mulai dari Kades, Sekdes, Kadus dan RT yang mau menghadiri udangan rapat. Meskipun udangan itu telah disampaikan oleh pihak BPD dua hari sebelum rapat digelar.

(Tim/rls)

TerPopuler