BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang terpal di Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Seorang penjaga gudang berinisial D (50) ditangkap setelah diduga kuat mencuri terpal milik majikannya pada Rabu (26/11/2025) malam.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, pelaku atas nama D (50), warga Hajimena, kami amankan setelah mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk melakukan pencurian,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Desa Hajimena. D ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Natar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku D dan rekannya Unang (DPO) masuk ke gudang milik HW, warga Teluk Betung Selatan, dengan cara membuka gembok menggunakan kawat saat kondisi sekitar sedang sepi.
Mereka mengambil satu gulung terpal merk Canvas nomor 2334 berwarna biru berukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7.755.000.
“Pelaku mengetahui kondisi gudang karena bekerja sebagai penjaga. Modusnya membuka gembok dengan kawat saat situasi sepi,” jelas AKP Budi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang Rp2.000.000, diduga hasil penjualan terpal
Satu lembar nota pembelian No. 0375 tanggal 11 September 2025 senilai Rp39.868.400
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Red)
