Bongkarselatan.com - Dalam rangka menigkatkan pelayanan publik, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pembangunan gedung Kantor Pelayanan untuk masyarakat di wilayah Lampung Selatan.
Dalam pelaksanaan
pembangunan gedung tersebut menjadi sorotan beberapa awak media dikarenakan
adanya ketidaktransparanan dari pihak rekanan dalam pelaksanaan kegiatan, kendati
demikian saat awak media Bongkarselatan.com meninjau di lokasi tidak adanya
Plang proyek yang menerangkan kegiatan tersebut, dimana semestinya adanya Plang
tersebut untuk memberitahukan informasi ke publik tentang sumber anggaran dan
jumlah anggaran serta bentuk kegiatan yang sedang dilaksanakan sehingga
terindikasi pembangunan tersebut Ilegal.
Kemudian gambar kerja yang
semestinya di pasang pada papan informasi di camp pekerja tidak juga bisa ditunjukan
oleh pihak pelaksana.
Akbar salah satu pelaksana
lapangan yang mengaku dari PT SPP (pemenang tender_red) menyampaikan kepada
media ini, bahwa pihaknya tidak menggunakan gambar keja dalam pelaksanaan karena
gambar kerja di pegang oleh manager PLN Cabang kalianda dan Pimpinan Perusahaan.
“kami tidak dapat perintah
untuk memasang Plang proyek dan gambar kerja di pegang bos, sama pak manager
PLN juga pegang” ujarnya
Saat ditanya mengenai
bagaimana pelaksanaan jika tak gunakan gambar kerja pihakna mengatakan “sudah
melihat sekali dan itupun sudah di luar Kepala” jelas Akbar
Jika mengacu pada permen
PU Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara. Pihak pelaksana telah mengangkangi aturan yang berlaku, dimana dalam
pelaksanaan tidak menggunakan acuan dengan tidak bisa menunjukan gambar kerja dan
menutupi-nutupi informasi mengenai proyek tersebut. Ketidakterbukaan informasi
tersebut mengindikasi adanya main mata antara pihak rekanan dengan
pihak PLN Cabang Kalianda dan konsultan Pengawas, memungkinan adanya
pengondisian terselubung.
Sampai berita ini diterbitkan Pihak PLN dan
Konsultan Pengawas belum dapat dihubungi. (red)