Diduga Miras Masih Terjual Bebas di Lamsel, Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Sabtu, 11 Maret 2023

Diduga Miras Masih Terjual Bebas di Lamsel, Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Sabtu, 11 Maret 2023,
Gambar Ilustrasi


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM - 

Bulan suci ramadhan merupakan bulan yang di nantikan bagi umat muslim di seluruh dunia, begitupun Lampung Selatan tentunya.


Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah tampaknya di Daerah Kabupaten Lampung Selatan belum ada gerakan dalam penertiban di tempat hiburan atau pun penjual Minuman Keras (Miras).


Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.


Pemerintahan Daerah bahkan Pemerintah Pusat sudah melarang untuk memasarkan Miras yang beralkohol tinggi yang dapat memicu kekerasan bahkan bisa mengakibatkan kematian dan tentunya merusak generasi muda yang menjadi harapan masa depan bangsa.


Namun masih ada saja pengecer sekaligus agen yang menjual minuman beralkohol secara terang-terangan di tengah-tengah kota Kalianda tanpa mengantongi izin yang jelas.


Hal itu terbukti setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aliansi Lembaga Independen (GALI) bersama rekan media bongkarselatan.com mendatangi  pengecer sekaligus agen minuman beralkohol di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, tepatnya di depan SPBU, Rosalia, (10/3/2023).


Mami nama sebutan gaul, selaku pengecer sekaligus agen dengan terang-terangan memaparkan,

"disini saya jual minuman beralkohol seperti vigur merek sampurna anggur merah, tuak minuman beralkohol lah," terangnya.


Iya juga menerangkan bahwa sudah punya izin dagang dari pusat, "ijin kementrian ijin usaha dari Kabupaten kita ada, kita juga sudah serahkan ke Polisi seperti Polres, Polsek jika ada razia, ia juga menambah kan ponakan saya juga dari Akpol juga di Polda, makanya saya punya surat ijin dari Kementrian, kami juga kalau ada masalah kami ada pengacara yang mengurus dari Bandar Lampung, dan kami bayar pajak di Dinas Perpajakan setiap bulannya," tambahnya dengan nada jumawa.


Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi LSM GALI, Roni mencoba menelusuri keabsahan atas ijin yang di pegang oleh penjual Miras tersebut ke Dinas terkait di Lamsel.


Saat di konfirmasi oleh Roni dan awak media bongkarselatan.com di Dinas DPMPPTSP Kabupaten Lamsel guna mempertanyakan legalitas surat ijin yang di pegang oleh pemilik warung tersebut namun hal itu di bantah oleh Puger, "itu bukan surat ijin untuk pengecer minuman beralkohol, tapi itu surat ijin distributor, lokasi usaha juga jelas tertera berada di Bandar Lampung pastikan aja KTP nya sama tidak dengan nama pemilik usaha yang ada di surat ijin itu," tuturnya.


Pihak Dinas terkait juga menegaskan bahwa Surat Ijin Usah Perdagangan (SIUP) yang ditunjukkan kepada awak media bukan untuk penjualan minuman beralkohol.


"Siup itu untuk penjualan minuman dan makanan ringan bukan untuk jual minuman beralkohol, kalo buat ijin buat penjualan Miras masih ada lagi surat pendukungnya, Siup itu juga seharusnya di upgrade karena kita sekarang sudah pakai NIB." Tutupnya.


Dalam hal ini, Roni Kadiv investigasi LSM GALI juga mengaharapkan dari pihak berwajib setempat, untuk mengecek dan menindaklanjuti penjual Miras yang di duga tak berijin lengkap, serta dapat menjalankan penertiban bagi para penjual Miras yang ada di Kota Kalianda khususnya, mengingat sudah mendekati bulan suci Ramadhan.

(Kho/red)

TerPopuler