CANDIPURO, BONGKARSELATAN.COM- Ketua Kelompok Tani (Poktan) Remaja 1, Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diduga menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bongkarselatan.com, pupuk bersubsidi di desa tersebut di jual seharga Rp.280 ribu perkwintal.
Dari keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya menerangkankan, warga membeli pupuk subsidi dari Bendahara Poktan Remaja Satu seharga Rp.280.000 perkwintal. Dengan rincian, Rp.140 ribu /sak dengan berat 50 kilogram.
"Ya bang, saya menebus pupuk putih kepada bapak Miftahudin seharga 140 ribu satu sak pupuk putih dan pupuk merah harga 140 ribu juga persaknya. Berarti dua sak itu saya beli dengan harga 280 ribu,"terangnya kepada bongkarselatan.com, beberapa waktu lalu.
Ditempat terpisah, Miftahudin membenarkan bahwa dirinya benar menjual pupuk bersubsidi ini dengan harga Rp280 ribu perkuwintal atau masing-masing seharga 140 ribu persak kepada seluruh anggotanya.
"Dulu harga pupuk putih satu sak nya 120ribu, sekarang disamakan sama pupuk merah 140ribu persak. Itu atas kesepakatan kelompok,"paparnya.
Terpisah lagi, Ketua kelompok tani remaja satu, Sujilan juga membenarkan bahwa anggotanya menebus pupuk 140ribu persak atau 50kg. Bahkan, ia mengklaim bahwa dirinya kerap dipanggil pihak kepolisian namun tanpa penindakan.
"Saya ini sudah biasa. Saya sering di panggil Polsek juga. Tapi ya biasa-biasa saja. Gak terjadi apa-apa. Kalau menurut aturan pemerintah memang melanggar aturan. Kalau mau disalahkan, pemerintah juga salah. Kenapa ngasih pupuk jumlahnya terbatas," Ketuanya seraya menantang.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, media Bongkar Selatan belum berhasil melakukan konfirmasi ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DPPHBun) Lamsel.
Untuk dipahami, bahwa dalam Permentan Nomor 49 tahun 2020 tengang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, harga pupuk urea yakni Rp 2.250 per Kg, Pupuk ZA Rp1.700 per Kg, SP-36 menjadi Rp2.400 per Kg.
Kemudian pupuk NPK Rp3.300 per Kg, pupuk organik granul Rp 800 per Kg. Pupuk organik cair dijual seharga Rp20 ribu per liter.
Eceran harga tersebut adalah harga yang diperuntukan bagi petani. Dalam artian, kendati pengecer menjual sesuai HET, telah mendapat keuntungan dari penjulan pupuk subsidi ini. (
(Kho/Red)