Dapat Perlakuan Tanpa Etika di Dinas Perikanan Lamsel, LSM Geram Banten Ngadu ke Bupati

Senin, 30 Mei 2022

Dapat Perlakuan Tanpa Etika di Dinas Perikanan Lamsel, LSM Geram Banten Ngadu ke Bupati

Senin, 30 Mei 2022,





KALIANDA, BONGKARSELATAN.COM - LSM Geram Banten Indonesia DPC Lampung Selatan menyampaikan pengaduan ke Bupati Lampung Selatan (Lamsel) terkait adanya perlakuan oknum di Dinas Perikanan setempat, yang ditengarai manyambut tamu tanpa etika.


Pengaduan tersebut, disampaikan dalam bentuk surat yang dikirimkan melalui Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Bupati Lamsel, Senin (30/5/2022) siang tadi.


Ketua LSM Geram Banten DPC Lamsel, Syahlan mengungkapkan, pengaduan tersebut disampaikan kepada Bupati Lamsel Nanang Ermanto agar dapat meningkatkan pembinaan mengenai etika terhadap para pegawai dilingkungan Pemkab setempat.


"Baik pegawai PNS maupun honorer harus memiliki etika. Hal ini juga demi image pelayanan yang baik dilingkungan Pemkab Lamsel,"kata Syahlan.


Ia juga berharap, kejadian semacam ini tidak terulang lagi, baik di Dinas Perikanan maupun pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang berkenaan dengan pelayanan publik.


"Mudah-mudahan surat pengaduan kita ditindaklanjuti oleh Bupati. Agar kedepan, kejadian semacam ini tidak terulang kembali,"harapnya.



Diberitakan sebelumnya, LSM Geram Banten DPC Lampung Selatan (Lamsel) melakukan pengaduan ke Dinas Perikanan setempat, Jumat (27/5/2022).



Namun sayangnya, para aktivis tersebut justru disambut dengan perlakuan tanpa etika dari pegawai Dinas Perikanan. Peristiwa ini terjadi saat Ketua DPC LSM Geram Banten beserta Ahmad Syafaruddin selaku pembina menyampaikan laporan terkait temuan ikan yang diduga mengandung zat yang berbahaya.


Dari pantauan media, sikap oknum pegawai Dinas Perikanan Lamsel terkesan lempar tanggung jawab bahkan terjadi debat kusir dengan Ketua LSM Geram Banten sambil berdiri tanpa sedikitpun mempersilahkan tamunya untuk duduk dan bersikap melayani secara lazim dimana tamu tersebut yang notabene adalah masyarakat bahkan lembaga resmi.


(Jhr/Red) 

TerPopuler