Ratusan Anggota Lembaga Hukum Advokasi PSHT Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Minggu, 21 November 2021

Ratusan Anggota Lembaga Hukum Advokasi PSHT Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Minggu, 21 November 2021,


WAYKANAN, Bongkarselatan.com -- Ratusan anggota organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berkumpul di Kampung Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Way Kanan (20/11/2021).


Perkumpulan ini dilandasi oleh dua anggota mereka yg menjadi koban perbuatan asusila oleh 3 pelaku yang masing-masing berasal dari Kampung Negara Ratu dan Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Way Kanan.


Kronologis kejadian.

Pada bulan Oktober yang lalu pelaku berkenalan dengan kedua korban melalui media sosial, kemudian pelaku dan korban berjanji bertemu di tugu gapura Kampung Kota Jawa.


Saat bertemu dan berkenalan pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada korban dan korban dibawa ke SMP yang letaknya ada di Kampung Gisting. Korban langsung diperkosa oleh pelaku berinisial M dan D.


Korban inisial WA anak dari bapak yang inisial namanya WS merupakan anak dibawah umur, korban masih berumur 12 Tahun.



Kejadian pertama korban tidak berani untuk menceritakan kejadian kepada orangtuanya, namun pada tanggal 13 bulan ini sepulang korban dari nonton acara turnamen badminton diperjalanan dia bersama sepupunya yang berinisial EPM (13 Tahun) putri dari inisial DS langsung dihadang dan ditodongkan senjata tajam (ditempat kejadian pertama), dan mereka kembali di bawa oleh tiga pelaku dan kembali diperkosa.


Karena dibayangi ketakutan korban inisial WA menceritakan kejadian tersebut kepada sahabatnya, dan sahabatnya langsung menyampaikan kepada kedua orang tua korban.


Orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, bahkan kedua korban langsung divisum oleh dokter.


Atas laporan tersebut Polisi langsung menangkap salah satu pelaku berinisial M, namun kedua pelaku lainnya masih melarikan diri.


Kemarin orang tua korban langsung memberikan kuasa kepada Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Way Kanan untuk mendampingi dan mengawal proses hukum. 


Karena dikhawatirkan massa PSHT akan berbuat anarkis kepada para pelaku maka LHA-PSHT Way Kanan dalam hal ini penerima kuasa atas nama Adiwijaya,S.H  mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap kedua pelaku yang masih kabur. Bahkan mendorong pihak keluarga pelaku untuk menyerahkan para pelaku kepada polisi.


(Adiw/ysf)

TerPopuler