Aparat Kepolisian Sektor Candipuro Dinilai Lamban Tangani Laporan Korban Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, ini Kronologis kejadiannya

Sabtu, 27 November 2021

Aparat Kepolisian Sektor Candipuro Dinilai Lamban Tangani Laporan Korban Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, ini Kronologis kejadiannya

Sabtu, 27 November 2021,




Bongkarselatan.com
- Keluarga korban pemerkosaan Anak dibawah umur dan didampingi oleh anggota Forum Rakyat Lampung Selatan (Forlas) mendatangi Mapolres Lampung Selatan dalam hal mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan, jumat, 26 Nov 2021).


Laporan mengenai telah adanya tindak pidana tersebut sudah disampaikan oleh Untung (60) selaku ayah korban ke Mapolsek Candipuro, 18 Oktober 2021 kemarin. akan tetapi sudah sampai sebulan pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan kepada tiga pemuda yang terduga sebagai pelaku.

   


Untung (60) selaku ayah korban menyatakan tentang kekecewaannya kepada pihak kepolisian sektor candipuro yang tak kunjung menangkap pelaku. Sebelumnya pihak polsek sudah menangkap Putri dan gani tapi tidak lama dilepaskan kembali.

" pernah waktu sya dipanggil oleh oleh polisi tapi malah dibawa ke balai desa bukan ke kantor polsek. Saya minta keadilan sama bpk kepolisian supaya para pelaku segera ditangkap." ujarnya


Sebutnya saja bunga (nama samaran) korban asusila menceritakan kronologis kejadian kepada awak media.


Awalnya PTR (teman korban) warga Bumijaya Mengajak dia ke wisata angkringan candipuro, setelah itu ke sidomulyo kemudian mereka menonton hiburan orgen tunggal di pantai senja.


karena tengah larut malam korban meminta di antar pulang oleh putri 

tapi si korban malah diantarkan oleh teman laki-laki nya putri yang berinisial HN warga sidomulyo dan diikuti oleh BRZ warga Suka maju temannya. "saya tidak diantar pulang dibawa ke kos-kosan di kalianda. saya dikasih udah itu gak sadar," ujarnya


Setelah dia sadar dia merasakan sakit di kelaminnya. Disisi lain orang tua korban di bantu dengan warga sedang mencari anaknya yang tak kunjung pulang, setelah pencarian selama 2 hari, akhirnya  korban ditemukan di rawa selapan dikediaman dani.


PTR teman korban sudah ditemui oleh pihak kepolisian polsek candipuro bpk herwan, kemudian dilepas dengan alasan ingin mencari rekan yang lainnya, lalu pihak keluarga korban berserta pelaku DN serta HD dibawa kebalai desa oleh pihak kepolisian sektor candipuro.


"Saya jadi heran kenapa kami dibawa ke balai desa, inumah namanya rembok pekon, saya maunya mereka ditangkap biar nanti gak diulangi lagi," tukas orang tua korban


Berdasarkan surat Rujukan dengan nomor surat  A. Rujukan laporan Nomor :  LP/B - 1022/ X 2021 / SPKT / SEK CDP / Polres Lamsel / Polda LPG, Tanggal 18 Oktober 2021 dan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan / Peyidikan yang ke satu (1) / A 1 Nomor : Sp2 hp / 450 / X 2021 / Reskrim tanggal 21 Oktober 2021


Bahwa pihak kepolisian sedang melakukan proses peyelidikan dengan ditemukan bukti pemula yang cukup telah terjadinya tindak pidana dan selanjutnya pihak kepolisian akan lakukan proses penyidikan terhadap perkaran tersebut.


Menunjuk AIPDA Ekey Amalia  sebagai penyidik pembantu dengan nomor HP. 0812 1995 7812 jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyidikan.


Sementara, Ketua (Forlas ) Korcam Sidomulyo, Andri Wijaya yang diwakili oleh Yanto yang turut mendampingi pihak korban, Saat di Konfirmasi oleh media Bongkarselatan.com,  Meminta agar pihak kepolisian segera mengamankan para pelaku pencabulan anak dibawah umur.


"kami menilai polsek candipuro lamban dalam menyikapi laporan warga apalagi laporan sudah sebulan lebih. Ini tentang asusila terhadap anak dibawah umur, jadi dalam waktu dekat ini pihak Polres Lampung Selatan harus segera mengambil tindakan mengamankan para pelakunya, agar para pelaku ada efek jeranya dan tidak ada lagi korban-korban lainnya," pungkasnya

(Red/Her)

TerPopuler