BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Tekab 308 Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Minggu (23/11/2025). Pelaku berinisial WA (23) ditangkap di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, WA mengakui melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap dua korban,” ujarnya.
Korban, RAAM (14), pelajar asal Desa Pasuruan, bersama seorang rekannya, baru selesai bermain bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat BE 6675 OC, keduanya dihentikan seorang pria tak dikenal.
Pelaku meminta diantar membeli tuak dan ikut membonceng para pelajar itu menuju sebuah warung. Setelah membeli tuak, pelaku membawa korban ke area flyover Desa Tetaan dan memaksa mereka meminum minuman tersebut. Ketika korban menolak, pelaku langsung memukuli keduanya dengan tangan kosong.
Aksi kekerasan berlanjut ketika pelaku menyeret korban ke area persawahan dan kembali menganiaya mereka. Sebuah batu yang dilemparkan pelaku mengenai kepala RAAM hingga menyebabkan luka robek.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku merampas dua unit ponsel serta membawa kabur sepeda motor milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta. Para korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Penengahan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil menangkap WA tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6675 OC
2 unit ponsel (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s)
1 buah batu yang digunakan pelaku, STNK dan BPKB milik korban
Kapolsek menegaskan pelaku akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas IPTU Donal.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
(Red)
