BONGKARSELATAN.COM, TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memberikan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Kamis (9/10/2025).
Program penghentian penuntutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, S.H., dan Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.
Kejari Tanggamus melakukan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka pengguna narkoba berdasarkan hasil asesmen yang menyatakan mereka merupakan korban penyalahgunaan, bukan pengedar, serta belum pernah memiliki catatan pidana.
Kegiatan pelaksanaan pelepasan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Acara berlangsung di Aula Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Menurut Kajari Dr. Adi Fakhruddin, penghentian penuntutan dilakukan setelah kajian hukum mendalam dan rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketiganya dinilai lebih tepat menjalani rehabilitasi medis dan sosial ketimbang proses pidana, karena mereka adalah pengguna aktif yang membutuhkan pemulihan.
“Setelah dihentikan proses penuntutannya, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Durasi rehabilitasi bervariasi, ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan,” ujar Kajari Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto.
Proses RJ ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan SKP2 kepada para tersangka. Setelahnya, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN hingga dinyatakan pulih dan siap kembali ke masyarakat.
Kajari Adi Fakhruddin berharap, setelah menjalani rehabilitasi, para tersangka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
“Setelah kalian selesai menjalani rehabilitasi secara medis, saya berharap kalian tidak ketergantungan lagi, tidak mengonsumsi narkoba lagi, serta bisa beradaptasi dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pesan Kajari Tanggamus.
1. Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (Alm), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
2. Dede Supriyanto bin (Alm) Buyung, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
3. Jarwoko bin (Alm) Karmin, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.
Ketiganya sebelumnya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, berdasarkan hasil asesmen, proses hukum dialihkan menjadi rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice.
Dengan langkah ini, Kejari Tanggamus menegaskan komitmennya dalam menjalankan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, sekaligus mendukung pemulihan sosial bagi para korban penyalahgunaan narkotika.